BicaraIndonesia.id, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) berhasil membongkar penjualan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal tanpa perizinan resmi di sebuah gudang pesisir Dusun Kemunduran, Desa Bangsring, Banyuwangi, pada Jumat, 26 Juli 2024.
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah SC (51), warga Dusun Krajan, Kelurahan Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, dan SR (51), warga Pluit Dalam, Kota Jakarta Utara.
Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara S, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan bahwa awalnya salah satu pelaku SC, mengumpulkan BBL dari nelayan di Sarongan, Banyuwangi.
“BBL tersebut kemudian dijual kepada pelaku SR dan disimpan di gudang milik SR yang berada di pesisir Pantai Desa Kemunduran, Wongsorejo, Banyuwangi,” kata Kombes Pol Arman dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin 29 Juli 2024.
Kombes Pol Arman menjelaskan lebih bahwa pelaku SR menjual kembali BBL tersebut kepada pengepul dengan harga lebih tinggi untuk diekspor ke luar negeri.
“Atas informasi tersebut, Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim menerima laporan dari masyarakat tentang adanya jual beli BBL di wilayah pesisir Desa Kemunduran, Banyuwangi, tanpa izin resmi,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis, 25 Juli 2024, Tim Intelair Ditpolairud Polda Jatim langsung bergerak menuju sekitar Jalan Raya Situbondo-Banyuwangi.
“Sampai di lokasi sekitar pukul 24.00 WIB, polisi menemukan mobil Pajero Sport yang ditumpangi pelaku SC, dimana di dalam mobil tersebut terdapat BBL. Tim Intelair berhasil menangkap pelaku SC dan pelaku SR di lokasi yang berbeda,” tutur Kombes Pol Arman.
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa benih lobster yang disimpan dalam empat styrofoam dan berisi 124 kantong BBL. Di samping itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil serta tiga unit handphone.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku melanggar berbagai peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta beberapa undang-undang lainnya yang berkaitan dengan perikanan dan tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya. ***
Editorial: A1