Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Keterangan pers Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di Hambalang, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025) | Sumber Foto: Setkab
    Presiden Prabowo Undang 16 Ormas Islam, Bahas Persatuan dan Tantangan Bangsa
    Sabtu, 30 Agu 2025
    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto | Sumber Foto: Divhum Polri
    Presiden Perintahkan TNI-Polri Ambil Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis
    Sabtu, 30 Agu 2025
    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto | Sumber Foto: IG/ @91agussubiyanto
    Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi, Ajak Jaga Persatuan Bangsa
    Sabtu, 30 Agu 2025
    dok. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan | Sumber Foto: Hum Kemenko Polkam
    Menko Polkam Pastikan Investigasi Terkait Wafatnya Driver Ojol Dilakukan Transparan
    Sabtu, 30 Agu 2025
    Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangannya di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jumat, 29 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Ojol Saat Demo
    Jumat, 29 Agu 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Belum Serahkan PSU, Pemkot Beri Sanksi 24 Pengembang
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Pemerintah

Belum Serahkan PSU, Pemkot Beri Sanksi 24 Pengembang

And
Laporan: And
Sabtu, 16 Des 2023
Share
3 Min Read
Ilustrasi kompleks perumahan | Source: Ai/BI
Ilustrasi kompleks perumahan | Source: Ai/BI
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan sanksi administrasi kepada 24 pengembang perumahan yang tidak segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). Sanksi administrasi itu berupa pengumuman kepada media massa atas pelanggaran kewajiban penyerahan PSU.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan bahwa persoalan PSU diatur dalam Perda Surabaya No 7 Tahun 2010 tentang penyerahan PSU pada kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan permukiman.

Kemudian soal penyerahan PSU, diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya No 14 Tahun 2016.

”Jadi, memang sesuai dengan perda itu, ada tiga yang wajib menyerahkan PSU ke pemkot. Pertama adalah pengembang perumahan dan permukiman, kedua kawasan perdagangan, dan terakhir kawasan industri. Masing-masing berbeda aturan soal apa saja yang masuk dalam kriteria PSU yang disediakan dan diserahkan,” kata Irvan dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip pada Sabtu, 16 Desember 2023.

Baca Juga:  27 Suku di Surabaya Sepakat Jaga Persatuan Lewat Deklarasi Kebangsaan

Menurut dia pengembang perumahan dan permukiman, wajib menyediakan ruang untuk fasum dan fasos minimal 30–41 persen. Tergantung seberapa besar luasan area yang sedang digarap untuk proyek itu. Fasum dan fasos tersebut berupa jalan, jaringan drainase, sarana pendidikan, keagamaan, dan lainnya.

Kawasan perdagangan dengan kawasan pengembangan 3–25 hektare wajib menyediakan PSU seluas 20 persen dari ukuran tanah total. Untuk luas lahan lebih dari 25 hektare, alokasi PSU mencapai 40 persen. Sedangkan kawasan industri dan pergudangan terpadu wajib menyediakan PSU 22–30 persen dari keseluruhan luas lahan.

”Untuk batas waktu penyerahannya bisa dilakukan setelah 30 persen proyek terealisasi. Karena itu, kami berupaya agar pengembang kawasan tersebut segera melimpahkan PSU miliknya. Jika tidak, ada sanksi yang bisa dikenakan ke mereka,” jelas dia.

Baca Juga:  Workshop Wartawan Surabaya Bahas Strategi Optimalisasi Aset untuk PAD

Irvan memastikan PSU sangat erat kaitannya dengan tata ruang kota. Misalnya untuk penanganan banjir, maka tidak bisa hanya dilakukan pada satu kawasan. Karena satu sama lain drainase itu berkaitan.

Misalnya, ia mencontohkan, bila ada jalan, harus dilengkapi drainase yang bisa merampungkan masalah genangan di satu kawasan. Namun yang terjadi, banyak saluran tidak bisa digarap karena belum diserahkan ke pemkot sehingga akan memperlambat proses perencanaan dan penanganan genangan tersebut.

”Karena itu, penyerahan PSU juga tidak sembarangan. Dalam Perda 7/2010 diatur bahwa PSU tidak boleh dalam keadaan terlantar dan rusak saat diserahkan. Perbaikan perlu dilakukan dulu oleh pemilik,” terangnya.

Baca Juga:  Pemkot dan Kejari Surabaya Perkuat Restorative Justice, 11 Pelaku Pidana Terima RJ

Selain itu, Irvan juga memastikan bahwa PSU itu juga dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Misalnya dengan memanfaatkan fasum sebagai kebun terpadu. Atau sarana pendukung bagi kepentingan umum, misalnya fasilitas kesehatan dan olahraga.

“Oleh karena itu, kita meminta kepada semua pengembang yang belum menyerahkan PSU-nya untuk segera melakukan penyerahan. Sebab, sesuai peraturan ada sanksi-sanksi yang bisa diterapkan kepada mereka jika tidak segera menyerahkan PSU tersebut,” pungkasnya. (Sp/hum/and)

Bagikan:
Tag:Fasilitas SosialFasilitas UmumPemkot SurabayaPengembang PerumahanPSU PengembangSurabaya
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Keterangan pers Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di Hambalang, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025) | Sumber Foto: Setkab
Presiden Prabowo Undang 16 Ormas Islam, Bahas Persatuan dan Tantangan Bangsa
Sabtu, 30 Agu 2025
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto | Sumber Foto: Divhum Polri
Presiden Perintahkan TNI-Polri Ambil Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis
Sabtu, 30 Agu 2025
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto | Sumber Foto: IG/ @91agussubiyanto
Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi, Ajak Jaga Persatuan Bangsa
Sabtu, 30 Agu 2025
dok. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan | Sumber Foto: Hum Kemenko Polkam
Menko Polkam Pastikan Investigasi Terkait Wafatnya Driver Ojol Dilakukan Transparan
Sabtu, 30 Agu 2025
Pelaksanaan sanksi sosial dan penyerahan bantuan kewirausahaan pasca Restorative Justice di UPTD Liponsos Keputih, Surabaya, Jumat (29/8/2025).
Pemkot dan Kejari Surabaya Perkuat Restorative Justice, 11 Pelaku Pidana Terima RJ
Sabtu, 30 Agu 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

141 Tokoh Terima Anugerah Tanda Kehormatan Republik Indonesia

TNI Gelar Latihan Gabungan Super Garuda Shield 2025

Pemprov Jateng: 2.195 Km Jalan Provinsi Kini Mantap, Sisanya Dikebut Perbaikan

Program MBG Kian Diminati, Siswa Minta Variasi Menu Ditambah

Long Weekend September 2025, Cek Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama

Bangga! Robot ITS Juara Best Design di ABU Robocon 2025 Mongolia

Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes Sentuh 20 Juta Peserta

Berita Lainnya:

dok. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, M. Fikser | Foto: Dna/Bicara Indonesia

Video Viral Pencurian Pria Berseragam Satgas, Pemkot Tegaskan Bukan Pegawainya

Jumat, 18 Apr 2025
Dua pelaku jambret saat diamankan di Mapolsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya | Foto: Ariandi K/BI

Polisi Bekuk 2 Pelaku Jambret di Area Parkir Mall Pakuwon City Surabaya

Kamis, 8 Agu 2024
Apel gabungan sebelum operasi pengawasan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Mako Satpol PP Surabaya, Jumat (22/3/2024) | dok/foto: Pemkot Surabaya

Satpol PP Surabaya Segel Kelab Malam yang Jual Mihol saat Ramadan

Minggu, 24 Mar 2024
Dok. pelaksanaan salat jemaah di Masjid Al-Muhajirin Surabaya | Istimewa

Salat Idul Fitri di Surabaya Dapat Dilaksanakan di Masjid Sesuai Zonasi Skala Mikro

Senin, 10 Mei 2021
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?