Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan sanksi administrasi kepada 24 pengembang perumahan yang tidak segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). Sanksi administrasi itu berupa pengumuman kepada media massa atas pelanggaran kewajiban penyerahan PSU.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan bahwa persoalan PSU diatur dalam Perda Surabaya No 7 Tahun 2010 tentang penyerahan PSU pada kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan permukiman.
Kemudian soal penyerahan PSU, diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya No 14 Tahun 2016.
”Jadi, memang sesuai dengan perda itu, ada tiga yang wajib menyerahkan PSU ke pemkot. Pertama adalah pengembang perumahan dan permukiman, kedua kawasan perdagangan, dan terakhir kawasan industri. Masing-masing berbeda aturan soal apa saja yang masuk dalam kriteria PSU yang disediakan dan diserahkan,” kata Irvan dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip pada Sabtu, 16 Desember 2023.
Menurut dia pengembang perumahan dan permukiman, wajib menyediakan ruang untuk fasum dan fasos minimal 30–41 persen. Tergantung seberapa besar luasan area yang sedang digarap untuk proyek itu. Fasum dan fasos tersebut berupa jalan, jaringan drainase, sarana pendidikan, keagamaan, dan lainnya.
Kawasan perdagangan dengan kawasan pengembangan 3–25 hektare wajib menyediakan PSU seluas 20 persen dari ukuran tanah total. Untuk luas lahan lebih dari 25 hektare, alokasi PSU mencapai 40 persen. Sedangkan kawasan industri dan pergudangan terpadu wajib menyediakan PSU 22–30 persen dari keseluruhan luas lahan.