Jakarta, Bicaraindonesia.id Bareskrim Polri mensinyalir adanya indikasi aliran uang dari jaringan peredaran narkoba yang dipergunakan untuk pendanaan Pemilu 2024.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa menyebutkan, penggunaan uang narkoba untuk pendanaan pemilu itu baru kemungkinan.

Untuk memastikannya, Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) apabila sudah ditemukan data akurat terkait indikasi tersebut.

”Kita akan melakukan penegakan hukum jika terjadi. Hal ini kita bahas dalam rakernis Dittipid Narkoba Bareskrim Polri agar para Direktur Reserse Narkoba jajaran mengantisipasinya,” kata Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam keterangannya, seperti dilansir pada Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga:  206 Tersangka Diamankan dari 149 Kasus Narkoba di Surabaya, Ini Fakta Lengkapnya

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga memerintahkan jajarannya melakukan pemetaan penggunaan sumber dana dari peredaran narkoba untuk Pemilu 2024.

“Ke depan kita akan menghadapi pesta demokrasi, Pemilu 2024. Saya minta seluruh jajaran reserse narkoba Polri sudah mulai memetakan dan mengantisipasi permasalahan terkait narkoba yang dapat menghambat perhelatan pemilu,” kata Agus.

Dugaan aliran dana jaringan narkoba untuk pendanaan pemilu tersebut, didapat dari penangkapan terhadap sejumlah anggota legislatif beberapa waktu belakangan.

“Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024,” kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi.

Baca Juga:  Satgas Gabungan TNI-Polri Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Bintang

Jayadi menyatakan, indikasi itu makin kuat ketika diketahui bahwa dari sejumlah legislator yang ditangkap, beberapa diantaranya ada yang menjadi bandar narkoba.

“Beberapa anggota DPRD di daerah dilakukan penangkapan terkait dengan narkoba, bahkan ada yang kategori sebagai bandar,” ujarnya.

Namun demikian, Jayadi tidak merinci berapa jumlah anggota legislatif yang ditangkap dalam kasus narkoba itu. Termasuk rincian aliran dana yang diduga untuk mendukung kontestasi di pesta demokrasi tersebut.

Jayadi hanya menekankan kepada jajarannya untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika, termasuk aliran dananya.

Baca Juga:  Rekrutmen Akpol 2026 Tembus 7.988 Pendaftar, Polri Tegaskan Transparansi

“Dengan rakernis ini kita memberikan warning kepada jajaran untuk lakukan antisipasi. Rakernis ini memberikan arahan kepada jajaran untuk antisipasi jangan sampai dana atau uang dari peredaran gelap narkoba masuk bermain dalam kontestasi elektoral,” kata Kombes Jayadi di sela-sela rapat kerja teknis Dittipidnarkoba Bareskrim di Bali. ***


Editorial: A1
Source: Humas Polri