Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Presiden Prabowo Subianto saat menerima kunjungan pendiri Gates Foundation sekaligus tokoh filantropi dunia, Bill Gates, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025 | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Bill Gates Puji Upaya Indonesia dalam Kesehatan dan Pertanian
    Kamis, 8 Mei 2025
    Pembukaan Munas VII APEKSI 2025 di Grand City Convention Hall Lantai 3, Surabaya, Kamis (7/5/2025) | Sumber Foto: Pemkot Surabaya
    Munas VII APEKSI Resmi Dibuka, Perkuat Sinergi Pemda dan Pusat
    Kamis, 8 Mei 2025
    Presiden Prabowo menghadiri acara Halal Bihalal bersama Purnawirawan di Balai Kartini, Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025 | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Sekolah Berasrama Pertama Ditargetkan Beroperasi Mulai Juli 2025
    Rabu, 7 Mei 2025
    Rapat Koordinasi Lintas Kementerian/ Lembaga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Senin (6/5/2025) | Sumber Foto: Hum Kemenko Polkam
    Libatkan TNI-Polri, Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan Premanisme
    Rabu, 7 Mei 2025
    Ketua DPR RI Puan Maharani | Sumber Foto: DPR RI
    Ketua DPR Dorong Pemerintah Tangani PHK dan Lindungi Pekerja Informal
    Selasa, 6 Mei 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Kemendag, Bakamla dan BAIS TNI Amankan Tekstil Impor Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukum
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukum

Kemendag, Bakamla dan BAIS TNI Amankan Tekstil Impor Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar

And Laporan: And Kamis, 6 Feb 2025
Share
4 Min Read
Ekspose penindakan produk tekstil impor ilegal di Lapangan Parkir Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Rabu (5/2/2025) | Sumber Foto: Hum Kemendag
Ekspose penindakan produk tekstil impor ilegal di Lapangan Parkir Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Rabu (5/2/2025) | Sumber Foto: Hum Kemendag

BicaraIndonesia.id, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) berhasil mengamankan produk tekstil impor yang diduga ilegal.

Produk tekstil tersebut terdiri dari pakaian baru, pakaian bekas, serta kain gulungan dengan total 1.663 koli balpres senilai Rp8,3 miliar.

Ekspose penindakan ini dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag Busan), bersama Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Irvansyah dan Direktur C BAIS TNI Brigadir Jenderal TNI Mirza Patria Jaya di Lapangan Parkir Kemendag, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025).

Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Surabaya, Jawa Timur, di mana Bakamla bersama Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Kemendag berhasil mengamankan 463 koli balpres tekstil impor ilegal di sebuah gudang di Jalan Kalimas Baru Nomor 60 G pada 13 Januari 2025.

Sementara itu, lokasi kedua berada di perairan sekitar Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat. Bakamla melakukan penindakan terhadap Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Ferrindo 5 asal Pontianak pada 30 Januari 2025. Dari kapal ini, petugas berhasil mengamankan tiga truk bermuatan 1.200 koli balpres tekstil asal impor ilegal.

Produk yang diamankan diduga masuk tanpa dilengkapi dokumen perizinan impor, seperti Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Selain itu, produk tersebut juga melanggar kewajiban pelabelan berbahasa Indonesia.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa impor produk tekstil dan pakaian bekas tersebut merupakan perbuatan yang dilarang karena melanggar peraturan perundangan.

“Pelanggaran tersebut juga mengancam kesehatan masyarakat sekaligus industri tekstil dalam negeri,” kata Mendag Busan dalam siaran persnya di Jakarta dikutip pada Kamis 6 Februari 2025.

Ketentuan pelarangan impor pakaian bekas diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Sementara itu, impor tekstil ilegal melanggar Permendag Nomor 36 Tahun 202 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Selain itu, produk ilegal juga melanggar Permendag Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia.

Bagi pelaku usaha yang mengimpor barang tidak sesuai ketentuan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha hingga pencabutan perizinan berusaha.

Sanksi ini sesuai dengan Pasal 12 Ayat (1) jo. Pasal 166 Ayat (1) PP Nomor 29 Tahun 2021 dan Pasal 61 Ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Selain itu, barang impor ilegal dapat dikenakan tindakan re-ekspor, pemusnahan, penarikan dari distribusi, atau sanksi lain sesuai peraturan yang berlaku.

Mendag juga memastikan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan berbagai instansi dalam melakukan pengawasan terhadap impor ilegal.

Langkah ini bertujuan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta memastikan konsumen mendapatkan produk yang sesuai dengan standar yang berlaku.

Di waktu yang sama, Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Irvansyah, menekankan pentingnya kerja sama dalam pemberantasan impor ilegal.

“Alhamdulillah, kerja sama Kemendag, Bakamla, dan BAIS TNI bisa berjalan dengan baik. Kerja sama yang luar biasa, baru tiga instansi bekerja sama, namun hasilnya sudah bisa dilihat. Mudah-mudahan ke depannya lebih banyak lagi kerja sama dengan berbagai pihak,” ujar Irvansyah.

Irvansyah juga mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan informasi terkait penyelundupan kepada Bakamla atau instansi terkait lainnya.

“Diharapkan penindakan ini dapat memberikan dukungan kepada industri dalam negeri,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Direktur C BAIS TNI Brigadir Jenderal TNI Mirza Patria Jaya. Ia berharap masyarakat berperan aktif dalam mengawasi peredaran produk tekstil ilegal.

“Sehingga kita bisa menekan produk tekstil ilegal dengan harapan industri tekstil dapat hidup kembali dan dapat mengangkat perekonomian Indonesia,”
tutupnya. (*/Sp/An/A1)

Bagikan:
Tag:BAIS TNIBakamlaImpor IlegalIndustri TekstilKemendagPakaian BekasTekstil Impor
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Kepolisian saat menunjukan bukti drum sianida dalam konferensi pers di Surabaya pada Kamis (8/5/2025) | Sumber Foto: Ist/Dimas Ap
Polisi Bongkar Perdagangan Ilegal 2.851 Drum Sianida di Surabaya
Kamis, 8 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto saat menerima kunjungan pendiri Gates Foundation sekaligus tokoh filantropi dunia, Bill Gates, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025 | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
Bill Gates Puji Upaya Indonesia dalam Kesehatan dan Pertanian
Kamis, 8 Mei 2025
Pembukaan Munas VII APEKSI 2025 di Grand City Convention Hall Lantai 3, Surabaya, Kamis (7/5/2025) | Sumber Foto: Pemkot Surabaya
Munas VII APEKSI Resmi Dibuka, Perkuat Sinergi Pemda dan Pusat
Kamis, 8 Mei 2025
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan sambutan dalam Forum Komdigi Munas APEKSI 2025 di Grand City Surabaya, Rabu (7/5/2025) | Sumber Foto: Pemkot Surabaya
Forum Komdigi Munas APEKSI, Eri Cahyadi Gaungkan Kolaborasi Digital
Rabu, 7 Mei 2025
Pelaksanaan Uji Glagaspur Pangkalan Tingkat I dan II (P-1 dan P-2) di Lanal Banjarmasin | Sumber Foto: Dispen Koarmada II
Kolat Koarmada II Gelar Uji Glagaspur di Lanal Banjarmasin
Rabu, 7 Mei 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

BPS Imbau Masyarakat Bijak Maknai Data Kemiskinan Versi Bank Dunia

Bareskrim Polri Turun Tangan Bantu Ungkap Kasus Predator Seksual Jepara

Komdigi Tangani Lebih dari 1,3 Juta Konten Judi Online

Ketua DPR Dorong Pemerintah Tangani PHK dan Lindungi Pekerja Informal

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Anarko Ricuh Mayday di Semarang

Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Aktivasi Balai Rakyat

Persaingan Ketat di Kejurda Finswimming Jatim, Atlet PON Turun Arena

Berita Lainnya:

Ilustrasi: Artificial Islands Qatar | source: pixabay

Misi Dagang ke Qatar Bukukan Potensi Transaksi Rp23,2 Miliar

Selasa, 11 Okt 2022
Ekspose hasil pengawasan terhadap barang yang tidak sesuai ketentuan di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (17/4/2025) | Foto: dok. Hum Kemendag

Kemendag Ekspose Barang Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp15 Miliar

Sabtu, 19 Apr 2025
Acara pelepasan ekspor pinang di gudang PT Best Star, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Sabtu (13/7/2024) | Foto: Hum/Kemendag

Indonesia Pemasok Utama Pinang Dunia, Ekspor ke Iran Hingga Malaysia

Minggu, 14 Jul 2024
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat memimpin ekspose temuan barang elektronik impor tidak sesuai ketentuan di Serang, Banten, Kamis (6/6/2024) | dok/foto: Hum/Kemendag

Kemendag Tertibkan 40.282 Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp6,70 Miliar

Jumat, 7 Jun 2024
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account