Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (21/5/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Kapolri Mutasi 67 Perwira Polri, Dua Kapolda Diganti
    Rabu, 21 Mei 2025
    Ilustrasi Judi Online | Sumber Foto: PPATK
    PPATK Hentikan Sementara Transaksi Ribuan Rekening Dormant
    Senin, 19 Mei 2025
    Konferensi Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) ke-19 di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025). | Sumber Foto: DPR RI
    PUIC Keluarkan Jakarta Declaration, Desak Sanksi Internasional untuk Israel
    Sabtu, 17 Mei 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri Rakernis Baharkam dan Korbrimob Polri di Gedung Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Polri Kawal Pertumbuhan Ekonomi dengan Basmi Aksi Premanisme di Indonesia
    Kamis, 15 Mei 2025
    Presiden RI Prabowo Subianto, menyambut kedatangan PM Albanese dalam upacara penyambutan di halaman Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis, 15 Mei 2025 | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Indonesia dan Australia Sepakat Perkuat Kemitraan Strategis
    Kamis, 15 Mei 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Kemendag Ekspose Barang Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp15 Miliar
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukum
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Nasional

Kemendag Ekspose Barang Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp15 Miliar

Redaksi Laporan: Redaksi Sabtu, 19 Apr 2025
Share
4 Min Read
Ekspose hasil pengawasan terhadap barang yang tidak sesuai ketentuan di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (17/4/2025) | Foto: dok. Hum Kemendag
Ekspose hasil pengawasan terhadap barang yang tidak sesuai ketentuan di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (17/4/2025) | Foto: dok. Hum Kemendag

Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar ekspose hasil pengawasan terhadap barang-barang yang tidak sesuai ketentuan dengan total nilai mencapai Rp15 miliar. Kegiatan ini digelar di Kantor Kemendag, Jakarta pada Kamis (17/4/2025).

Ekspose ini merupakan bagian dari hasil pengawasan terhadap barang beredar di pasar Indonesia selama Triwulan I tahun 2025 (Januari–Maret).

Pengawasan dilakukan secara terpadu oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan) menyatakan bahwa ekspose hasil pengawasan ini menjadi bentuk transparansi pemerintah dalam mengawasi barang-barang yang tidak sesuai ketentuan yang beredar di pasar domestik.

Ia menegaskan bahwa Kemendag berkomitmen untuk menjamin keamanan konsumen terhadap produk dan jasa sesuai regulasi yang berlaku.

“Ekspose hasil pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmen pemerintah dalam menjamin keamanan, kualitas, kepatuhan produk yang beredar di masyarakat, sekaligus melindungi hak-hak konsumen,” ungkap Mendag Busan.

Dalam hasil pengawasan tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Beberapa di antaranya adalah tidak dipenuhinya Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak adanya label berbahasa Indonesia, manual dan kartu garansi (MKG), serta tidak dimilikinya Nomor Registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L).

Barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan ini terbagi dalam lima kategori utama, dan berasal dari sepuluh perusahaan, baik importir maupun produsen lokal.

Kategori pertama adalah produk elektronik, dengan total 297.781 unit. Rinciannya meliputi rice cooker (3.506 unit), produk audio video seperti speaker aktif dan televisi (4.518 unit), kipas angin (60.366 unit), fitting lampu (210.040 unit), luminer (480 unit), ketel listrik (1.140 unit), air fryer (1.894 unit), kabel listrik (87 rol), baterai primer (15.250 unit), dan gerinda listrik (500 unit).

Sedangkan kategori kedua adalah mainan anak sebanyak 297.522 unit, diikuti alas kaki (1.277 unit), seprai (100 unit), dan pelek kendaraan bermotor (905 unit).

Mendag Busan menegaskan bahwa pengawasan terhadap barang beredar dan jasa merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen serta untuk menjaga ketertiban niaga di pasar domestik.

Ia juga menyatakan pentingnya menjaga kualitas barang di pasar agar sesuai standar.

“Pemerintah wajib hadir untuk melindungi masyarakat, sementara pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbau Mendag Busan.

Mendag Busan juga menambahkan bahwa Kemendag terus meningkatkan intensitas pengawasan barang di pasar. Langkah ini dilakukan melalui pemanfaatan teknologi digital serta kerja sama lintas sektor.

“Kami juga mengajak semua pihak untuk menciptakan pasar domestik yang bersih dan tepercaya. Segala bentuk pelanggaran akan dilanjutkan ke ranah hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu, Inspektur Jenderal PKTN, Moga Simatupang menjelaskan bahwa pengawasan barang beredar yang dilakukan pihaknya merupakan amanat dari Permendag Nomor 69 Tahun 2018. Temuan ini diperoleh dari hasil pengawasan di pasar dan distributor besar.

“Saat ini masih dalam proses klarifikasi. Untuk barang impor yang tidak sesuai ketentuan, akan kami minta untuk dimusnahkan. Sementara itu, untuk produk dalam negeri, akan kami arahkan untuk mengurus pemenuhan SNI,” tutup Moga.

Turut hadir dalam kegiatan ekspose tersebut antara lain Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmi Assegaf, Plt. Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Y. Kristianto Widiwardono.

Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kejaksaan Agung (Kejagung) Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. (*/Pr/A1)

Bagikan:
Tag:Barang Impor IlegalBudi SantosoEkspose KemendagKemendagPelanggaran SNIPengawasan BarangPerlindungan Konsumen
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Konferensi pers ungkap kasus pembunuhan di Mapolres Tanjung Perak Surabaya, Kamis (22/5/2025) | Foto: Ariandi K/BI
Polisi Ungkap Motif Pembacokan di Kedinding Surabaya
Kamis, 22 Mei 2025
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan | Sumber Foto: Hum Kemenko Polkam
Menko Polkam Puji TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Kepri
Kamis, 22 Mei 2025
Konferensi pers ungkap kasus LPG Oplosan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Elpiji Oplosan di Jakarta
Kamis, 22 Mei 2025
Bicara Foto: Tanam Terumbu Karang di Banyuwangi
Kamis, 22 Mei 2025
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (21/5/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
Kapolri Mutasi 67 Perwira Polri, Dua Kapolda Diganti
Rabu, 21 Mei 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

PPATK Hentikan Sementara Transaksi Ribuan Rekening Dormant

Kontak Tembak dengan KKB, Dua Personel Damai Cartenz Gugur di Papua

TNI AL Tangkap Kapal Ikan Bawa Sabu di Laut Bali

Penyelundupan 10.647 Ekor Kuda Laut Kering Berhasil Digagalkan

PUIC Keluarkan Jakarta Declaration, Desak Sanksi Internasional untuk Israel

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Sabu dan Kokain Senilai Rp7 Triliun

Call Center 110 Gratis, Warga Diminta Aktif Lapor Aksi Premanisme

Berita Lainnya:

Ilustrasi pengiriman barang | source: pixabay

Kemendag Segera Berlakukan Kebijakan dan Pengaturan Impor

Jumat, 3 Mei 2024
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Polri Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025) | Sumber Foto: Hum Polri

Polisi Bongkar Praktik Curang Pengemasan Ulang Minyak Goreng “MINYAKITA”

Selasa, 11 Mar 2025

Tekan Impor Barang Konsumsi, Kemendag Terbitkan Permendag Nomor 68 Tahun 2020

Senin, 31 Agu 2020
Kemendag Targetkan Ekspor Pertanian dan Perikanan hingga 1000 Ton ke Jepang /Bicara Indonesia

Kemendag Targetkan Ekspor Pertanian dan Perikanan hingga 1000 Ton ke Jepang

Minggu, 14 Nov 2021
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account