Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Peluncuran program Roadshow KPK 2025 bertajuk Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (JNBA) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025) | Sumber Foto: KPK
    KPK Gunakan Minibus untuk Edukasi Antikorupsi hingga Desa
    Senin, 30 Jun 2025
    Presiden Prabowo Subianto meresmikan groundbreaking ekosistem industri baterai kendaraan listrik terintegrasi konsorsium ANTAM-IBC-CBL di Artha Industrial Hills (AIH), Karawang, Jawa Barat, Minggu, (29/6/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Targetkan RI Swasembada Energi Maksimal 7 Tahun
    Senin, 30 Jun 2025
    Presiden Prabowo Subianto meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur dan Bali International Hospital (BIH) di Kota Denpasar, Provinsi Bali, Rabu, 25 Juni 2025 | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Tegaskan Negara Harus Hadir Jamin Kesehatan Seluruh Rakyat
    Kamis, 26 Jun 2025
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, saat memberikan keterangan pers di Jakarta | Sumber Foto: Hum Polri
    Daftar Lengkap Mutasi Polri Juni 2025, Tiga Polwan Jadi Kapolres
    Kamis, 26 Jun 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat hadir langsung dalam puncak kegiatan Bakti Kesehatan Polri di Lapangan Polres Metro Bekasi, Senin (16/6/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Puncak Bakti Kesehatan Polri di Bekasi, Kapolri Bagikan Ribuan Sembako
    Senin, 16 Jun 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Kemendag Tertibkan 40.282 Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp6,70 Miliar
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukum
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Peristiwa

Kemendag Tertibkan 40.282 Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp6,70 Miliar

Redaksi Laporan: Redaksi Jumat, 7 Jun 2024
Share
4 Min Read
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat memimpin ekspose temuan barang elektronik impor tidak sesuai ketentuan di Serang, Banten, Kamis (6/6/2024) | dok/foto: Hum/Kemendag
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat memimpin ekspose temuan barang elektronik impor tidak sesuai ketentuan di Serang, Banten, Kamis (6/6/2024) | dok/foto: Hum/Kemendag
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Serang – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menertibkan 40.282 barang elektronik impor yang tidak memenuhi ketentuan atau ilegal senilai Rp6,70 miliar di PT GMI, di Serang, Banten, Kamis 6 Juni 2024.

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag pada Mei 2024 lalu.

Atas temuan tersebut, Kemendag telah melakukan tindakan pengamanan agar konsumen tidak dirugikan.

Adapun ketentuan yang tidak dipenuhi, yaitu terkait Registrasi Barang Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L); Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI); Nomor Pendaftaran Barang (NPB); serta Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan Garansi (Manual Kartu Garansi/MKG).

“Temuan sebanyak lebih dari 40 ribu barang impor yang tidak memenuhi ketentuan K3L, SNI, NPB, dan MKG dengan nilai mencapai Rp6,70 miliar ini menunjukkan komitmen Kementerian Perdagangan dalam melindungi konsumen,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat 7 Juni 2024.

Baca Juga:  Dana Desa Rp127 Juta Dipakai Judol, Aparat di Serang Ditangkap Polisi

Mendag menegaskan bahwa banyaknya peredaran produk asal impor yang tidak memenuhi ketentuan, tentunya menjadi hal yang mengancam keamanan dan keselamatan konsumen serta dapat menghancurkan industri dalam negeri.

“Untuk itu, Kemendag melalui Ditjen PKTN akan terus melaksanakan pengawasan
secara menyeluruh. Kementerian Perdagangan berkomitmen melakukan pengawasan dan penegakan hukum bagi produk-produk tidak sesuai ketentuan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait demi menjamin perlindungan konsumen dan iklim usaha yang sehat,” tegas Mendag.

Mendag juga mengungkapkan, barang temuan yang telah diamankan tersebut sebagian besar berasal dari Tiongkok. Ada sembilan jenis barang elektronik yang terdiri atas produk yang tidak sesuai ketentuan pendaftaran MKG yaitu kompor induksi sebanyak 750 unit.

Selanjutnya, produk yang tidak memenuhi ketentuan registrasi K3L dan MKG, yaitu produk pengering rambut (hair dryer) 19.744 unit, catok rambut listrik 250 unit, alat penata rambut (hair styler) 200 unit, alat cukur listrik 6.144 unit, dan piranti pijat listrik 111 unit.

Baca Juga:  Dana Desa Rp127 Juta Dipakai Judol, Aparat di Serang Ditangkap Polisi

Selain itu, produk yang tidak memiliki SPPTSNI dan NPB, yaitu solar panel 5.054 unit, alat pengeras suara (speaker) aktif 6.813 unit, dan kipas angin 1.216 unit.

“Tindakan pengamanan yang dilakukan Kementerian Perdagangan ini juga bertujuan untuk meminimalisasi kerugian konsumen,” ujar Mendag.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang menyampaikan, tindakan pengamanan yang dilakukan sesuai dengan Permendag 69/2018 tentang Pengawasan Barang Beredar Dan/Atau Jasa dan Permendag 21/2023 tentang Perubahan Atas Permendag 26/2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. Permendag 21/2023 mengatur mengenai NPB, registrasi K3L, dan MKG.

Baca Juga:  Dana Desa Rp127 Juta Dipakai Judol, Aparat di Serang Ditangkap Polisi

Moga juga menegaskan, produk tidak boleh beredar tanpa SPPT-SNI dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Jika belum memiliki izin, tidak boleh mencantumkan tanda SNI. Hal ini melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Tindak lanjut yang dilakukan Kemendag dengan melaksanakan ekspose temuan barang hasil pengawasan yang melanggar peraturan perundang-undangan dilakukan untuk memberi efek jera bagi pelaku usaha,” tegas Moga.

Selain itu, Moga menyebut bahwa pelanggaran terhadap pemenuhan standar dapat dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan barang. Sanksi administratif tersebut diatur dalam Permendag 21/2023.

Ia menegaskan bahwa Kemendag akan terus berupaya mewujudkan jaminan dan keselamatan bagi konsumen.

“Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa menjadi prioritas Kementerian Perdagangan untuk mewujudkan jaminan keamanan dan keselamatan bagi konsumen serta iklim usaha yang sehat bagi perdagangan Indonesia,” tutup Moga. (*/A1)

Bagikan:
Tag:BantenBarang Elektronik ImporBarang ImporBarang Impor IlegalKabupaten SerangKemendagZulkifli Hasan
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Cabang olahraga gateball dalam Porprov IX Jawa Timur yang digelar di Kota Batu | Foto: Dimas AP/Istimewa
Dukung Sport Tourism, Pergatsi Jatim Usul Kejurnas Gateball Digelar di Batu
Senin, 30 Jun 2025
Peluncuran program Roadshow KPK 2025 bertajuk Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (JNBA) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025) | Sumber Foto: KPK
KPK Gunakan Minibus untuk Edukasi Antikorupsi hingga Desa
Senin, 30 Jun 2025
Dari kiri: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, usai melantik 100 pejabat fungsional baru di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/6/2025) | Sumber Foto: Kominfotik DKI
Buntut Kasus Utang ke PPSU, Gubernur Minta Bebastugaskan Lurah Malaka Sari
Senin, 30 Jun 2025
dok. Laga final cabang olahraga Futsal Putra Kota Surabaya vs Kota Malang dalam Porprov IX Jawa Timur 2025 di Graha Polinema, Kota Malang, Jumat (27/6/2025) | Foto: Dimas Ap/BI
Surabaya Juara Futsal Porprov IX Jatim, Bantah Tolak Lanjutkan Pertandingan
Senin, 30 Jun 2025
Cabang olahraga berkuda memanah pada ajang Porprov IX Jawa Timur Tahun 2025 | Foto: Dimas AP/BI
Kota Malang Dominasi Berkuda Memanah Porprov Jatim 2025
Senin, 30 Jun 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Daftar Lengkap Mutasi Polri Juni 2025, Tiga Polwan Jadi Kapolres

Hutan Amazon Dihujani Rating 1 oleh Warganet Indonesia, Ini Penyebabnya

Presiden Tegaskan Negara Harus Hadir Jamin Kesehatan Seluruh Rakyat

Latma CARAT 2025: TNI AL dan US Navy Perkuat Sinergi Kerja Sama Maritim

Kemensos: 405 Ribu KPM Gagal Salur Bansos Kini Sudah Terima Bantuan

Teknologi Robot Humanoid dan K9 Dukung 7 Fungsi Kepolisian

Dana Desa Rp127 Juta Dipakai Judol, Aparat di Serang Ditangkap Polisi

Berita Lainnya:

Kabaharkam Polri Komjen Pol Mohammad Fadil Imran saat melakukan peninjauan ke Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Selasa (9/4/2024) | dok/foto: Hum/Polri

Kabaharkam Polri Tinjau Pengamanan Arus Mudik di Pelabuhan Merak

Selasa, 9 Apr 2024

Cegah Kebocoran Data, Kemendag Awasi Jasa Cetak Kartu Vaksin di Lokapasar

Senin, 16 Agu 2021
Pelepasan ekspor tuna beku di fasilitas produksi PT Dempo Andalas Samudera, Padang, Sumatra Barat, Jumat (9/5/2025) | Sumber Foto: Hum Kemendag

Indonesia Ekspor Tuna Beku Senilai Rp1,87 Miliar ke UEA

Rabu, 14 Mei 2025
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin (4/11/2024) | Foto: Eki Baehaki/BI

Mendag Dorong Perdagangan Hijau dan Berkelanjutan Hadapi Perubahan Iklim

Senin, 4 Nov 2024
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account