Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (21/5/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Kapolri Mutasi 67 Perwira Polri, Dua Kapolda Diganti
    Rabu, 21 Mei 2025
    Ilustrasi Judi Online | Sumber Foto: PPATK
    PPATK Hentikan Sementara Transaksi Ribuan Rekening Dormant
    Senin, 19 Mei 2025
    Konferensi Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) ke-19 di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025). | Sumber Foto: DPR RI
    PUIC Keluarkan Jakarta Declaration, Desak Sanksi Internasional untuk Israel
    Sabtu, 17 Mei 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri Rakernis Baharkam dan Korbrimob Polri di Gedung Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Polri Kawal Pertumbuhan Ekonomi dengan Basmi Aksi Premanisme di Indonesia
    Kamis, 15 Mei 2025
    Presiden RI Prabowo Subianto, menyambut kedatangan PM Albanese dalam upacara penyambutan di halaman Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis, 15 Mei 2025 | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Indonesia dan Australia Sepakat Perkuat Kemitraan Strategis
    Kamis, 15 Mei 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Polisi Bongkar Perdagangan Ilegal 2.851 Drum Sianida di Surabaya
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukum
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukum

Polisi Bongkar Perdagangan Ilegal 2.851 Drum Sianida di Surabaya

Tersangka Raup Rp59 Miliar

Dimas AP Laporan: Dimas AP Kamis, 8 Mei 2025
Share
4 Min Read
Kepolisian saat menunjukan bukti drum sianida dalam konferensi pers di Surabaya pada Kamis (8/5/2025) | Sumber Foto: Ist/Dimas Ap
Kepolisian saat menunjukan bukti drum sianida dalam konferensi pers di Surabaya pada Kamis (8/5/2025) | Sumber Foto: Ist/Dimas Ap

BicaraIndonesia.id, Surabaya – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus besar perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis Sodium Cyanide (sianida) di Surabaya.

Sebanyak 2.851 drum sianida diamankan dari sebuah gudang di kawasan Jalan Margomulyo Indah.

Tersangka berinisial SE, diketahui menjabat sebagai Direktur PT SHC. Namun, dalam menjalankan aksinya, SE mengimpor sianida dari Cina dengan menggunakan nama perusahaan tambang yang sudah tidak berproduksi lagi.

Modus ilegal ini terungkap setelah polisi menemukan drum sianida yang diperjualbelikan kepada penambang emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Ironisnya, satu drum dijual seharga Rp6 juta.

“Kami berhasil mengungkap kasus perdagangan Sianida ilegal ini. Tersangka terbukti memperjualbelikan bahan kimia berbahaya ini secara ilegal,” ujar Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga:  Polisi Ungkap Motif Pembacokan di Kedinding Surabaya

Penyelidikan dimulai pada 11 April 2025 setelah polisi mendapat informasi keberadaan gudang PT SHC di Surabaya. Saat penggeledahan, terdeteksi masuknya 10 kontainer berisi drum sianida.

“Karena ada penggeledahan maka dialihkan owner ke gudang di Gempol Pasuruan. Dari situ terungkap PT SHC ada dua gudang penyimpanan sianida,” jelasnya.

Setelah pemeriksaan mendalam, SE ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan impor ilegal bahan kimia berbahaya tersebut.

“Modus yang digunakan yakni melakukan impor bahan kimia berbahaya itu dari Cina menggunakan dokumen perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi,” ungkap Nunung.

Dalam kurun satu tahun, tersangka diketahui telah mengimpor sekitar 494,4 ton atau setara 9.888 drum sianida. Awalnya digunakan untuk kebutuhan produksi internal, namun kemudian diperdagangkan tanpa izin resmi.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Elpiji Oplosan di Jakarta

“Awalnya sianida dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dalam kegiatan produksi perusahaan. Namun oleh tersangka diperdagangkan tanpa izin usaha untuk bahan kimia berbahaya,” ujar Nunung.

Dittipidter Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus ini dan membuka peluang munculnya tersangka baru.

“Ini kita kembangkan sampai ke tingkat pembeli. Pihak-pihak itu dari mana saja termasuk nanti dari perusahaan yang dia sudah izin pertambangan kemudian digunakan untuk mengurus izin impor sianida,” katanya.

Dalam bisnis ilegal tersebut, tersangka memiliki pelanggan tetap yang membeli antara 100-200 drum dalam satu kali pengiriman. Setiap drum dijual Rp6 juta.

Dari penggerebekan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1.092 drum sianida putih dari Hebei Chengxin Co.Ltd China, 710 drum sianida hitam dari perusahaan yang sama dan 296 drum sianida putih tanpa stiker identitas.

Baca Juga:  Surabaya Bina Pelajar Tawuran ke Kampung Anak Negeri

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa keuntungan yang diperoleh SE dari aktivitas ilegal ini mencapai lebih dari Rp59 miliar.

“Tersangka telah meraup keuntungan hingga Rp 59 miliar lebih,”* tandas Nunung.

Selain di Surabaya, polisi juga menemukan 3.000 drum sianida di sebuah gudang di kawasan Pandaan, Pasuruan, yang diduga kuat disembunyikan oleh tersangka.

Atas perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) junto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 8 ayat (1) junto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal berupa penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar. (*/Dap/A1)

Bagikan:
Tag:Bahan KimiaBareskrim PolriGudang SianidaPerdagangan IlegalSianida SurabayaSurabaya
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Konferensi pers ungkap kasus pembunuhan di Mapolres Tanjung Perak Surabaya, Kamis (22/5/2025) | Foto: Ariandi K/BI
Polisi Ungkap Motif Pembacokan di Kedinding Surabaya
Kamis, 22 Mei 2025
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan | Sumber Foto: Hum Kemenko Polkam
Menko Polkam Puji TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Kepri
Kamis, 22 Mei 2025
Konferensi pers ungkap kasus LPG Oplosan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Elpiji Oplosan di Jakarta
Kamis, 22 Mei 2025
Bicara Foto: Tanam Terumbu Karang di Banyuwangi
Kamis, 22 Mei 2025
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (21/5/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
Kapolri Mutasi 67 Perwira Polri, Dua Kapolda Diganti
Rabu, 21 Mei 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

PPATK Hentikan Sementara Transaksi Ribuan Rekening Dormant

Kontak Tembak dengan KKB, Dua Personel Damai Cartenz Gugur di Papua

TNI AL Tangkap Kapal Ikan Bawa Sabu di Laut Bali

Penyelundupan 10.647 Ekor Kuda Laut Kering Berhasil Digagalkan

PUIC Keluarkan Jakarta Declaration, Desak Sanksi Internasional untuk Israel

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Sabu dan Kokain Senilai Rp7 Triliun

Call Center 110 Gratis, Warga Diminta Aktif Lapor Aksi Premanisme

Berita Lainnya:

Penanaman 3000 bibit mangrove diikuti 600 peserta di Kebun Raya Mangrove (KRM) Gunung Anyar Surabaya, Jumat (26/7/2024) pagi | Foto: dok. Pemkot Surabaya

Surabaya Peringati Hari Mangrove Sedunia dengan Penanaman 3000 Bibit

Jumat, 26 Jul 2024
Tim U-20 Indonesia saat menjalani latihan di lapangan Thor, Surabaya, Rabu (7/9/2022) malam | dok/photo: PSSI

Tiba di Surabaya, Tim-U20 Indonesia Jalani Latihan Taktikal

Kamis, 8 Sep 2022

Gelar Penyekatan dan Tes Antigen di Suramadu, 70 Pengendara Ditemukan Positif

Minggu, 6 Jun 2021
Modus operandi tersangka yaitu melakukan ilegal akses dan menjual data tersebut melalui breachforum | Foto: Polri

Guru Honorer Ditangkap di Banyuwangi atas Dugaan Akses Ilegal Sistem BKN

Selasa, 24 Sep 2024
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account