BicaraIndonesia.id, Surabaya – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus besar perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis Sodium Cyanide (sianida) di Surabaya.
Sebanyak 2.851 drum sianida diamankan dari sebuah gudang di kawasan Jalan Margomulyo Indah.
Tersangka berinisial SE, diketahui menjabat sebagai Direktur PT SHC. Namun, dalam menjalankan aksinya, SE mengimpor sianida dari Cina dengan menggunakan nama perusahaan tambang yang sudah tidak berproduksi lagi.
Modus ilegal ini terungkap setelah polisi menemukan drum sianida yang diperjualbelikan kepada penambang emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Ironisnya, satu drum dijual seharga Rp6 juta.
“Kami berhasil mengungkap kasus perdagangan Sianida ilegal ini. Tersangka terbukti memperjualbelikan bahan kimia berbahaya ini secara ilegal,” ujar Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (8/5/2025).
Penyelidikan dimulai pada 11 April 2025 setelah polisi mendapat informasi keberadaan gudang PT SHC di Surabaya. Saat penggeledahan, terdeteksi masuknya 10 kontainer berisi drum sianida.
“Karena ada penggeledahan maka dialihkan owner ke gudang di Gempol Pasuruan. Dari situ terungkap PT SHC ada dua gudang penyimpanan sianida,” jelasnya.
Setelah pemeriksaan mendalam, SE ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan impor ilegal bahan kimia berbahaya tersebut.
“Modus yang digunakan yakni melakukan impor bahan kimia berbahaya itu dari Cina menggunakan dokumen perusahaan pertambangan emas yang tidak berproduksi,” ungkap Nunung.
Dalam kurun satu tahun, tersangka diketahui telah mengimpor sekitar 494,4 ton atau setara 9.888 drum sianida. Awalnya digunakan untuk kebutuhan produksi internal, namun kemudian diperdagangkan tanpa izin resmi.
“Awalnya sianida dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dalam kegiatan produksi perusahaan. Namun oleh tersangka diperdagangkan tanpa izin usaha untuk bahan kimia berbahaya,” ujar Nunung.
Dittipidter Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus ini dan membuka peluang munculnya tersangka baru.
“Ini kita kembangkan sampai ke tingkat pembeli. Pihak-pihak itu dari mana saja termasuk nanti dari perusahaan yang dia sudah izin pertambangan kemudian digunakan untuk mengurus izin impor sianida,” katanya.
Dalam bisnis ilegal tersebut, tersangka memiliki pelanggan tetap yang membeli antara 100-200 drum dalam satu kali pengiriman. Setiap drum dijual Rp6 juta.
Dari penggerebekan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1.092 drum sianida putih dari Hebei Chengxin Co.Ltd China, 710 drum sianida hitam dari perusahaan yang sama dan 296 drum sianida putih tanpa stiker identitas.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa keuntungan yang diperoleh SE dari aktivitas ilegal ini mencapai lebih dari Rp59 miliar.
“Tersangka telah meraup keuntungan hingga Rp 59 miliar lebih,”* tandas Nunung.
Selain di Surabaya, polisi juga menemukan 3.000 drum sianida di sebuah gudang di kawasan Pandaan, Pasuruan, yang diduga kuat disembunyikan oleh tersangka.
Atas perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) junto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 8 ayat (1) junto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal berupa penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar. (*/Dap/A1)