Bicaraindonesia.id – Pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlangsung hingga 30 September 2022, diminta agar mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas serta transparansi. Sehingga tidak ada tenaga non ASN yang terlewatkan dalam proses pendataan.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa dalam pertemuan Komisi II DPR RI dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung di Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/9/2022).
“Ini menyangkut nasib mereka ke depan, jangan sampai mereka yang sudah mengabdi sekian puluh tahun atau belasan tahun, namun begitu ada kesempatan mereka justru tidak terdaftar,” kata Saan Mustopa, seperti dikutip dalam laman resmi dpr.go.id, Kamis (29/9/2022).
Dalam pertemuan tersebut, Saan juga menekankan agar pendataan tenaga Non ASN lebih akuntabel dan transparan. Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi timbulnya permasalahan di kemudian hari.
“Jangan sampai ada kejadian orangnya tidak bekerja namun tiba-tiba nongol dalam pendataan. Jadi, pendataan itu benar-benar transparan dan bisa diakses seluruh non ASN,” tegasnya.
Politisi dari F-NasDem ini juga meminta Kemenpan RB dalam hal ini BKN untuk menerapkan kebijakan afirmasi bagi tenaga non ASN yang sudah mengabdi puluhan tahun dan berusia di atas 50 tahun.
Menurutnya, kebijakan afirmasi tersebut merupakan bentuk penghargaan negara khususnya terhadap tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.
“Skemanya seperti apa, nanti akan disiapkan apakah tesnya tertutup dan sebagainya itu bisa dilakukan. Sebab, kalau mereka disamakan dengan fresh graduate, mereka udah tidak mengerti CAT itu bagaimana. Namun, yang terpenting ada penghargaan negara terhadap mereka yang sudah mengabdi puluhan dan perlu kita apresiasi dengan cara memberikan afirmasi buat mereka semua,” tandasnya.
Sebagai diketahui, berdasarkan Surat Menteri PANRB No.B/1511/M.SM.01.00/2022 yang diterbitkan pada 22 Juli 2022, bahwa pendataan pegawai non-ASN bertujuan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Selain itu, pendataan tersebut bertujuan untuk mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai di instansi pemerintahan. Mengingat, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyebutkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK. ***
Editorial: B1
Source: DPR RI