Bicaraindonesia.id – Pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlangsung hingga 30 September 2022, diminta agar mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas serta transparansi. Sehingga tidak ada tenaga non ASN yang terlewatkan dalam proses pendataan.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa dalam pertemuan Komisi II DPR RI dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung di Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/9/2022).
“Ini menyangkut nasib mereka ke depan, jangan sampai mereka yang sudah mengabdi sekian puluh tahun atau belasan tahun, namun begitu ada kesempatan mereka justru tidak terdaftar,” kata Saan Mustopa, seperti dikutip dalam laman resmi dpr.go.id, Kamis (29/9/2022).
Dalam pertemuan tersebut, Saan juga menekankan agar pendataan tenaga Non ASN lebih akuntabel dan transparan. Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi timbulnya permasalahan di kemudian hari.
“Jangan sampai ada kejadian orangnya tidak bekerja namun tiba-tiba nongol dalam pendataan. Jadi, pendataan itu benar-benar transparan dan bisa diakses seluruh non ASN,” tegasnya.
Politisi dari F-NasDem ini juga meminta Kemenpan RB dalam hal ini BKN untuk menerapkan kebijakan afirmasi bagi tenaga non ASN yang sudah mengabdi puluhan tahun dan berusia di atas 50 tahun.