Bicaraindonesia.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Permohonan ini diajukan oleh tiga wartawan sekaligus pimpinan perusahaan pers dan organisasi pers. Dalam perkara ini, para pemohon mengujikan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers yang menurut mereka bertentangan dengan UUD 1945.
Menanggapi hal itu, Pengacara Dewan Pers, Wina Armada mengapresiasi semua pihak atas keputusan MK yang menolak semua gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers. Ia berpendapat, keputusan MK itu bernilai positif bagi demokrasi di tanah air.
“Ini kemenangan bersama masyarakat pers. Keputusan MK itu merupakan kemenangan semua pihak di dunia pers dan masyarakat yang cinta demokrasi. Ini bukan hanya kemenangan Dewan Pers,” kata dia saat menggelar jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, seperti dikutip pada Rabu (31/8/2022).
Wina menambahkan, ada pernyataan menarik dari MK tentang UU Pers. “Menurut MK, UU Pers adalah tonggak demokrasi Indonesia setelah era reformasi,” ungkapnya.
Menurut Wina, sama sekali tidak ada dissenting opinion (pendapat berbeda) dari sembilan anggota MK tentang keputusan ini. Semuanya setuju untuk menolak gugatan tersebut.
Di samping itu, kata dia, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, uji materiil terhadap UU Pers tidak bisa diajukan lagi. Jika ada pihak yang mempermasalahkan keabsahan aturan lain di bawah UU Pers, maka hal itu bisa diajukan ke Mahkamah Agung.
Wina menyatakan, semua aturan yang proses pembuatannya difasilitasi Dewan Pers, tidak bertentangan dengan UU lain maupun UUD 1945. Uji kompetensi wartawan (UKW) pun sudah sesuai aturan sehingga wartawan yang ada di daerah diminta untuk tidak ragu-ragu lagi menjalaninya.
Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya menyampaikan terima kasih atas dukungan insan pers, konstituen, maupun semua hakim konstitusi sehingga gugatan uji materiil itu ditolak.
“Sesuai pendapat MK, Dewan Pers tidak pernah membuat peraturan sendiri. Ibaratnya, kami hanya menjahit aturan yang dibuat oleh konstituen. Di keanggotaan Dewan Pers pun tidak ada unsur pemerintah, sehingga independensi itu terjaga,” kata dia.
Di tempay yang sama, Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu juga bersyukur atas keputusan MK ini. Ia minta semua pihak mematuhi keputusan MK. Tak hanya insan pers dan konstituen, pemerintah pun diminta patuh atas keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Sedangkan anggota Dewan Pers yang lain, Asmono Wikan mengaku lega atas keputusan MK. “Lega karena ini berarti Dewan Pers telah bekerja sesuai aturan yang ada. Ini juga melegakan bagi konstituen dan insan pers sehingga pelaksanaan UKW dan verifikasi perusahaan pers bisa terus berjalan,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sasmito Madrim menuturkan bahwa gugatan UU Pers itu ancamannya sangat berbahaya. Jika tuntutan para pemohon dikabulkan MK, maka semua aturan tentang pers tidak akan berlaku lagi. Semua pihak bisa membuat aturan baru sesuai kehendak mereka.
“Syukurlah MK menolak semua gugatan mereka. Terima kasih untuk Dewan Pers dan semua konstituen yang ikut mengawal uji materiil UU Pers ini,” tuturnya. (SP/MC2/A1)