Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    dok. Operasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan | Sumber Foto: Hum Polri
    Operasi Patuh 2025 Digelar Serentak 14-27 Juli, Ini Target Korlantas Polri
    Jumat, 11 Jul 2025
    Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Kemendikdasmen di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025) | Sumber Foto: Yt/TVR Parlemen
    DPR RI Setujui Tambahan Anggaran Rp71,11 Triliun untuk Kemendikdasmen
    Jumat, 11 Jul 2025
    dok. Makkah al-Mukarramah di Arab Saudi | Sumber Foto: Kemenag
    Pemerintah Jajaki Peluang Dibukanya Jalur Laut untuk Umrah dan Haji
    Rabu, 9 Jul 2025
    dok. Presiden Prabowo Subianto disambut meriah oleh pelajar Sekolah Indonesia saat tiba di Jeddah, Arab Saudi, Selasa (1/7/2025) malam | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Hasil Survei: Pemerintahan Presiden Prabowo Raih Kepuasan Publik 81,2%
    Selasa, 8 Jul 2025
    dok. Ilustrasi penerima bantuan sosial | Sumber Foto: Pexels
    571 Ribu Rekening Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Ini Kata Mensos
    Selasa, 8 Jul 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 121 Kg Ganja Jaringan Aceh-Medan
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 121 Kg Ganja Jaringan Aceh-Medan

Redaksi Laporan: Redaksi Rabu, 27 Apr 2022
Share
2 Min Read
Konferensi pers ungkap kasus peredaran narkoba | dok/photo: Humas Polri
Konferensi pers ungkap kasus peredaran narkoba | dok/photo: Humas Polri
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba jenis Ganja di Aceh. Peredaran tersebut dilakukan melalui Jalur Lintas Timur Sumatera.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, peredaran narkoba ini diketahui jaringan Aceh-Medan. Tersangka yang ditangkap selaku kurir berinisial S dan R.

“Tanggal 4 April 2022 ditahan dua orang yang dicurigai melakukan transaksi narkotika jenis ganja dengan TKP Jalan Nasional Blangkejeren Kutacane, Kampung Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh,” kata Krisno dikutip melalui keterangan resminya, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga:  Operasi Patuh 2025 Digelar Serentak 14-27 Juli, Ini Target Korlantas Polri

Krisno mengatakan, penyidik berhasil menyita ganja sebanyak empat karung dengan berat total 121,28 kilogram. Tak hanya itu, Polisi juga menyita alat komunikasi para tersangka.

Adapun dalam kasus ini, ada dua tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Yakni tersangka inisial I selaku kurir dan AB selaku pemilik barang.

“Modus operasi penjemputan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dengan menggunakan angkutan pribadi,” jelasnya.

“Berhasil menyelamatkan kurang lebih 121.281 jiwa manusia dengan asumsi 1 gram ganja dinikmati oleh satu orang pengguna,” sambung Krisno.

Baca Juga:  Satgas Damai Cartenz Kejar Pelaku Pembakaran Rumah Bupati di Puncak

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup beserta denda maksimal Rp 10 miliar.

Ditambah subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang memiliki dan menguasai narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga sepertiga. ***


Source: Humas Polri

Bagikan:
Tag:AcehBareskrim PolriBicara IndonesiaGanjaJaringan NarkobaMedanPeredaran NarkobaPolri
Ad imageAd image

Bicara Terkini

dok. Satgas Damai Cartenz 2025 membagikan bantuan sembako kepada warga di Distrik Omukia, Kabupaten Puncak, Papua Tengah | Sumber Foto: Hum Satgas ODC 2025
Satgas Damai Cartenz Gelar Patroli dan Bagi Sembako di Puncak Papua Tengah
Sabtu, 12 Jul 2025
dok. Bus Wonderful Indonesia hadir di Colosseum Roma, Italia | Sumber Foto: Kemenpar RI
Wonderful Indonesia Hadir di Berlin dan Roma
Sabtu, 12 Jul 2025
Dari kanan: Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto dan Camat Semampir Surabaya, M Yunus | Sumber Foto: Scr/Istimewa
Pemkot Surabaya Beri Bonus Rp200 Ribu bagi Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan
Jumat, 11 Jul 2025
dok. Operasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan | Sumber Foto: Hum Polri
Operasi Patuh 2025 Digelar Serentak 14-27 Juli, Ini Target Korlantas Polri
Jumat, 11 Jul 2025
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, dalam acara penutupan Festival Jakarta Great Sale (FJGS) 2025 di Mal Atrium Senen, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025) | Sumber Foto: Pemprov DKI
Jakarta Great 2025 Catat Transaksi Rp15,9 Triliun, Begini Kata Wagub DKI
Jumat, 11 Jul 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Polisi Tangkap 3 Tersangka Love Scamming di Jakpus

Program CKG Masuk Sekolah Rakyat dan Pesantren Mulai 7 Juli

Pendaftaran Calon Anggota Ombudsman RI 2026-2031 Resmi Dibuka

571 Ribu Rekening Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Ini Kata Mensos

Rekening Dormant Kena Henti Sementara PPATK? Ini Solusinya!

Rekomendasi Destinasi Wisata di Indonesia untuk Liburan Bersama Keluarga

Kapolda Jatim Pimpinan Sertijab Dirreskrimum dan Kapolres Jajaran

Berita Lainnya:

UNICEF dan WHO Dorong Semua Sekolah di Indonesia Buka PTM dengan Aman

Jumat, 17 Sep 2021
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat meresmikan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tuban, Kamis (10/2/2022) | dok/photo: Ist

Gubernur Khofifah Harapkan Seluruh Daerah Miliki Mal Pelayanan Publik

Kamis, 10 Feb 2022
Dok. Personel Satlantas Polres Tapanuli Tengah melaksanakan giat pengaturan arus lalu lintas di wilayah hukum setempat, Sabtu (26/11/2022) | Source: Korlantas Polri

Korlantas Polri Siap Amankan 43.276 Objek Libur Nataru 2024

Sabtu, 16 Des 2023
Gedung Bareskrim Polri | dok/photo: TBNews

Bareskrim Polri Selidiki Penggunaan Dana Kemanusiaan ACT

Selasa, 5 Jul 2022
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account