Bicaraindonesia.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Untuk itu pemkot melalui Tim KTR yang terdiri dari jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satpol PP Surabaya gencar melakukan sosialisasi dan sidak ke secara bertahap ke beberapa tempat yang masuk kategori KTR.
Petugas Tim KTR Dinkes Surabaya, Nur Laila menegaskan, pihaknya berkomitmen terus gencar sosialisasi ke beberapa tempat yang masuk Kawasan Tanpa Rokok.
“Seperti area kampus, tempat bermain anak, angkutan umum, perkantoran, tempat ibadah juga tergolong Kawasan Tanpa Rokok,” kata Nur saat sosialisasi Perda KTR di Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Kamis (12/9/19).
Menurutnya, setelah melakukan imbauan dan sosialisasi KTR, maka ke depan pihaknya tidak segan lagi menindak masyarakat yang ketahuan melanggar aturan tersebut.
“Kita ingin terapkan dan buktikan bahwa kita bukan hanya penegasan saja, tapi nanti akan kita lakukan denda sekalian, ini masih menunggu proses,” jelasnya.
Nur mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi ke beberapa tempat yang tergolong KTR. Seperti puskesmas dan perkantoran di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya. Bahkan untuk rumah sakit dan klinik, sudah dilakukan sosialisasi di tahun-tahun sebelumnya.
“Untuk sosialisasi sudah kita lakukan di 23 Puskesmas yang audiens nya masyarakat, dan dari OPD juga sudah kita lakukan sosialisasi,” katanya.
Sementara terkait sanksi yang bakal diterapkan, Nur menyebut, Tim KTR dari Dinkes akan melakukan pengawasan dan membuat laporan. Selanjutnya, laporan tersebut akan disampaikan kepada bagian penindakan Perda, yakni Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Sosialisasi kita akan terus lakukan bertahap, sementara terkait sanksi kalau perseorangan Rp 250 ribu, kalau instansi atau pimpinan dari instansi tersebut Rp 50 juta,” jelas Nur.
Ia menambahkan, ada beberapa macam pelanggaran yang bisa masuk dalam sanksi Perda KTR. Seperti, ditemukan putung rokok di area KTR, adanya orang merokok, hingga orang mempromosikan atau berjualan rokok.
“Untuk tempat-tempat lain akan kita lakukan sosialisasikan secara bertahap, kami harapkan dari sosialisasi ini masyarakat mengerti bahwa di area kampus juga merupakan KTR,” terangnya.
Namun demikian, seperti di perkantoran, pusat perbelanjaan, atau tempat-tempat umum masih diperbolehkan menyediakan tempat khusus untuk merokok (smoking room). Tapi, ada ketentuan yang mengatur tentang penyediaan tempat tersebut. Seperti smoking room harus berada di luar area dengan udara yang langsung menghadap ke luar.
Hal ini akan nantinya diatur dalam Perwali (Peraturan Wali Kota) mengenani sanksi hingga tata ruang tentang pembentukan smoking room atau area merokok. Namun sejauh ini, Nur menyebut, penyediaan smoking room masih diperbolehkan di tempat kerja (perkantoran) atau tempat-tempat umum.
“Di Dinas Kesehatan juga masuk tempat kerja, tapi kita sudah berkomitmen untuk tidak akan menyediakan smoking room,” pungkasnya.