Bicaraindonesia.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri membeberkan data penyitaan barang haram sepanjang 2021. Narkotika jenis sabu, menjadi barang bukti paling banyak disita sejak Januari hingga Desember 2021.
“Dimana terjadi peningkatan 166 persen dibandingkan 2020, yakni 2020 sebanyak 627.977,20 gram, pada 2021 ada 1.674.951,48 gram (1674.951 kg). Jadi, peningkatannya lebih dari 100 persen, tepatnya 166 persen,” kata Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar sebagaimana dilansir dalam keterangan resminya, Jumat (24/12/2021).
Menurutnya, penyitaan ganja juga mengalami peningkatan selama tahun 2021 sebanyak 124 persen. Pada tahun 2020, disita 357.214,56 gram, sedangkan pada 2021 disita 799.116,40 gram.
“(Penyitaan) obat keras terjadi peningkatan yang sangat signifikan, ini berkaitan dengan terungkapnya dua pabrik Mega Lab produksi obat-obatan keras di Yogyakarta (pada September 2021),” ungkap Krisno.
Krisno pun merinci, pada tahum 2020 disita obat keras sebanyak 1.704 butir. Sedangkan, pada tahun 2021, disita 48.188.000 butir. Ini tercatat mengalami peningkatan sebanyak 2.827.834 persen.
Tak hanya itu, penyitaan ekstasi juga mengalami peningkatan 197 persen sepanjang tahun 2021. Pada tahun 2020, sebanyak 95.097 butir, dan 2021 sebanyak 282.236,50 butir.
Sedangkan penyitaan tembakau gorila, mengalami penurunan 71 persen sepanjang tahun 2021. Pada tahun 2020, disita 11.437,61 gram, sedangkan pada tahun 2021 hanya 3.370,42 gram.
Kemudian, penyitaan narkotika jenis happy five mengalami peningkatan sebanyak 947 persen. Pada tahun 2020, hanya disita 4.835 butir, sedangkan 2021 ada 50.620 butir. Ketamin juga meningkat 40,25 persen, pada tahun 2020 hanya disita 69,5 gram, sedangkan pada 2021 disita 2.867 gram.