Bicaraindonesia.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berupaya melindungi masyarakat dari kegiatan penyelenggaraan jasa pinjaman online ilegal. Langkah komprehensif yang diambil yaitu, pemutusan akses atas peer-to-peer lending fintech ilegal dan edukasi literasi digital.
Menteri Kominfo, Johnny G. Plate menegaskan, pihaknya telah mengambil langkah komprehensif untuk memastikan perlindungan masyarakat pengguna jasa pinjaman online.
“Termasuk yang paling tegas, pemutusan akses terhadap penyelenggara peer-to-peer lending fintech yang melaksanakan kegiatannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Di samping itu, kami juga melakukan upaya-upaya literasi digital,” kata Menteri Johnny dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (19/08/2021).
Menteri Johnny menyatakan, Kementerian Kominfo juga melakukan pemutusan akses terhadap penyelenggara jasa pinjam online yang melanggar peraturan perundang-undangan. “Apa saja yang melanggar kami akan tindak tegas sejauh itu mengganggu ruang digital yang sehat,” jelasnya.
Menkominfo juga mengungkapkan, proses pemutusan akses itu tentunya dilakukan dengan koordinasi dan kolaborasi dengan lembaga terkait lainnya. Termasuk pula dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).