Bicaraindonesia.id, Jakarta – Indonesia telah mengadopsi panduan pelindungan anak di ranah daring. Paduan yang dirilis International Telecommunication Union (ITU) tersebut telah diadopsi sejak tahun 2009 dan diperbarui di tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria saat membuka Seri Diskusi Publik Kecerdasan Buatan (AI) dengan tema AI for Child Online Protection di Jakarta Selatan, Senin, 20 November 2023.
“Panduan ini ditujukan kepada 4 kelompok, yaitu anak-anak, orang tua/wali/atau edukator, industri, dan pembuat kebijakan,” kata Wamen Nezar Patria dalam siaran persnya di Jakarta, seperti dikutip pada Selasa, 21 November 2023.
Menurutnya, panduan tersebut dapat digunakan untuk menciptakan ruang digital yang aman, partisipatori, inklusif, dan tepat secara usia untuk anak-anak.
“Bahkan ITU dengan National Cybersecurity Authority (NCA) dari Arab Saudi meluncurkan Program Creating a Safe and Prosperous Cyberspace for Children pada tahun 2020 yang memiliki dua pilar, yaitu capacity building, dan policy support,” tuturnya.
Selain itu, Wamenkominfo juga menunjukkan UNESCO’s Recommendation on the Ethics of Artificial Intelligence yang menjadi acuan dalam melindungi anak-anak di ruang digital.
“(Di dalamnya) terdapat bahasan seputar penggunaan AI dan dampaknya bagi anak-anak, serta bagaimana tata kelola AI yang dapat memenuhi hak-hak dasar anak,” ungkapnya.