Bicaraindonesia.id, Cirebon – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50 ribu ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp2 miliar. Pengungkapan kasus ini dilakukan di ruas Tol Cipali KM 137, wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Polairud Polda Jabar, Kombes Pol Edward Indharmawan Eka Chandra, dalam konferensi pers di Markas Ditpolairud Polda Jabar, Kamis (3/7/2025).
Dalam keterangannya, Kombes Pol Edward menjelaskan bahwa pihaknya menangkap dua orang pelaku berinisial ID (30) dan MP (28), yang merupakan warga Kebumen, Jawa Tengah. Keduanya ditangkap saat tengah mengangkut benih lobster tanpa dokumen resmi menggunakan mobil minibus berwarna putih.
“Kami menerima informasi terkait pengiriman BBL tanpa dokumen sah. Tujuan akhirnya adalah Tangerang, lalu akan diselundupkan ke luar negeri melalui Lampung,” ujar Edward.
Ia menambahkan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja intelijen yang mendeteksi pergerakan pengiriman ilegal benih lobster dari Kebumen menuju Tangerang.
Proses penangkapan disebut berlangsung dramatis. Mobil yang digunakan pelaku sempat dibuntuti oleh petugas dalam kondisi gelap sebelum akhirnya berhasil dihentikan di ruas tol wilayah Indramayu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10 kotak styrofoam yang berisi benih lobster jenis pasir dan mutiara, masing-masing dikemas dalam plastik serta disimpan di bagian belakang mobil,” jelas Edward.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa benih lobster tersebut diperoleh dari para nelayan di wilayah pantai selatan Jawa Tengah. Setelah ditampung dan dikemas di sebuah rumah, benih-benih itu kemudian dikirim ke Tangerang oleh kedua tersangka.
Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditpolairud. Keduanya diduga kuat merupakan bagian dari jaringan penyelundupan benih lobster berskala besar yang telah lama beroperasi.
“Modus ini sering terjadi. Kerugian negara sangat besar hingga Rp2 miliar karena satu ekor BBL bisa dihargai puluhan ribu rupiah di pasar internasional,” tegasnya.
Edward pun mengajak semua pihak untuk turut menjaga kekayaan sumber daya laut Indonesia dari ancaman aktivitas ilegal semacam ini. Ia menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan penyelundupan BBL.
“Kami memastikan akan terus memburu jaringan pelaku lainnya untuk memutus mata rantai perdagangan ilegal benih lobster,” tutup Edward.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara hingga delapan tahun serta denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar. (*/Hum/A1)