Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    dok. Salah satu penerima bantuan pangan beras tahun 2025 | Sumber Foto: NFA
    Pemerintah Mulai Salurkan Bantuan Pangan Beras ke 18,27 Juta Keluarga
    Selasa, 15 Jul 2025
    dok. Pemeriksaan kesehatan gratis bagi pelajar sekolah | Sumber Foto: Kemenkes
    Cek Kesehatan Gratis Hadir di Sekolah Rakyat, Jadi Program Prioritas Presiden
    Selasa, 15 Jul 2025
    dok. Operasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan | Sumber Foto: Hum Polri
    Operasi Patuh 2025 Digelar Serentak 14-27 Juli, Ini Target Korlantas Polri
    Jumat, 11 Jul 2025
    Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Kemendikdasmen di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025) | Sumber Foto: Yt/TVR Parlemen
    DPR RI Setujui Tambahan Anggaran Rp71,11 Triliun untuk Kemendikdasmen
    Jumat, 11 Jul 2025
    dok. Makkah al-Mukarramah di Arab Saudi | Sumber Foto: Kemenag
    Pemerintah Jajaki Peluang Dibukanya Jalur Laut untuk Umrah dan Haji
    Rabu, 9 Jul 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Polda Jateng Bongkar Kasus TPPO Modus Pekerja Migran Ilegal ke Eropa
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Polda Jateng Bongkar Kasus TPPO Modus Pekerja Migran Ilegal ke Eropa

Dalam kasus ini, dua tersangka asal Tegal dan Brebes diamankan. Keduanya diduga telah menjerat sebanyak 83 orang korban.

Redaksi Laporan: Redaksi Kamis, 19 Jun 2025
Share
4 Min Read
Konferensi pers ungkap kasus dugaan TPPO di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (19/06/2025) | Sumber Foto: Polri
Konferensi pers ungkap kasus dugaan TPPO di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (19/06/2025) | Sumber Foto: Polri
Ad imageAd image

BicaraIndonesia.id, Kota Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar para pencari kerja. Modus yang digunakan yakni menawarkan pengiriman tenaga kerja secara ilegal ke luar negeri.

Dalam kasus ini, dua tersangka asal Tegal dan Brebes diamankan. Keduanya diduga telah menjerat sebanyak 83 orang korban dengan total kerugian ditaksir lebih dari Rp5,2 miliar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, dalam konferensi pers di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (19/06/2025).

Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan dua orang korban, yakni AM dan EKB. Mereka mengaku berangkat ke luar negeri setelah tergiur tawaran pekerjaan dan gaji tinggi yang dijanjikan oleh para pelaku.

Baca Juga:  Polri Bongkar Jaringan TPPO Internasional Bermodus Admin Kripto

Kedua tersangka, KU (42) dan NU (41), disebut merekrut dan memberangkatkan para korban ke sejumlah negara di Eropa, seperti Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia. Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan restoran dan anak buah kapal.

“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menjanjikan korban akan dipekerjakan sebagai ABK kapal atau pelayan restoran di Spanyol dengan gaji antara €1.200 hingga €1.500 per bulan,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangannya dikutip pada Kamis (19/6/2025).

“Mereka juga mengiming-imingi pengurusan izin tinggal, namun pada kenyataannya para korban justru berada dalam kondisi kerja tidak layak, bahkan tanpa legalitas yang sah,” imbuhnya.

Berdasarkan keterangan korban AM dan EKB, mereka mengaku dipaksa bekerja selama 24 jam dalam lima hari kerja dengan waktu istirahat hanya dua jam per hari. Gaji yang mereka terima pun jauh dari janji awal, yakni hanya sekitar €750 hingga €800 per bulan.

Baca Juga:  Polri Bongkar Jaringan TPPO Internasional Bermodus Admin Kripto

“Mereka juga disuruh pemilik restoran untuk bersembunyi jika ada razia polisi. Karena merasa khawatir dan takut akan nasibnya, serta pekerjaan dan gaji yang didapat tidak sesuai janji, kedua korban akhirnya memutuskan pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” terangnya.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, visa, bukti transfer, percakapan elektronik, satu unit mobil, serta dokumen perjanjian antara korban dan tersangka.

Untuk melindungi para korban lain yang masih berada di luar negeri, penyidik terus berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Imigrasi, dan instansi terkait untuk menelusuri keberadaan dan kondisi korban lainnya.

“Sementara ini informasi yang kami dapatkan, 83 korban lainnya masih berada di negara tujuan dengan pekerjaan serabutan. Mereka bekerja sekadarnya untuk bertahan hidup dan mengumpulkan uang guna kembali ke Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga:  Polri Bongkar Jaringan TPPO Internasional Bermodus Admin Kripto

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas prosedurnya. Ia menegaskan pentingnya memastikan legalitas lembaga penyalur tenaga kerja.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji pekerjaan bergaji besar di luar negeri tanpa prosedur resmi. Jika menemukan indikasi pelanggaran atau penipuan serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. (*/Hum/A1)

Bagikan:
Tag:Kasus TPPOModus PenipuanPekerja MigranPerdagangan OrangPMI IlegalPolda JatengTenaga Kerja IndonesiaTPPO
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Ilustrasi Tanaman Patah Tulang atau Euphorbia tirucalli L | Foto: Cre-AI/BI
Waspadai Getahnya, Ini 6 Manfaat Tanaman Patah Tulang untuk Kesehatan
Selasa, 15 Jul 2025
dok. Salah satu penerima bantuan pangan beras tahun 2025 | Sumber Foto: NFA
Pemerintah Mulai Salurkan Bantuan Pangan Beras ke 18,27 Juta Keluarga
Selasa, 15 Jul 2025
dok. Pemeriksaan kesehatan gratis bagi pelajar sekolah | Sumber Foto: Kemenkes
Cek Kesehatan Gratis Hadir di Sekolah Rakyat, Jadi Program Prioritas Presiden
Selasa, 15 Jul 2025
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, membagikan helm gratis kepada salah satu pengendara motor | Sumber Foto: Hum-Res
Polisi Bagikan Helm Gratis di Hari Pertama Operasi Patuh Semeru 2025
Selasa, 15 Jul 2025
Ilustrasi logo Muskomwil IV ke-13 APEKSI di Kota Kediri | Sumber Foto: Pemkot Kediri
Muskomwil IV ke-13 APEKSI Siap Digelar di Kota Kediri
Senin, 14 Jul 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Pantai Bulbul Berpotensi Jadi Ikon Wisata Baru Danau Toba

Pemerintah Jajaki Peluang Dibukanya Jalur Laut untuk Umrah dan Haji

Satgas Damai Cartenz Gelar Patroli dan Bagi Sembako di Puncak Papua Tengah

Operasi Patuh 2025 Digelar Serentak 14-27 Juli, Ini Target Korlantas Polri

DPR RI Setujui Tambahan Anggaran Rp71,11 Triliun untuk Kemendikdasmen

Satgas Damai Cartenz Kejar Pelaku Pembakaran Rumah Bupati di Puncak

Polri Bongkar Jaringan TPPO Internasional Bermodus Admin Kripto

Berita Lainnya:

Pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung | dok/foto: Istimewa

Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Bandung Bentuk “Desa Binaan Imigrasi”

Jumat, 5 Apr 2024
Konferensi pers ungkap kasus pada Operasi Sikat Jaran Candi 2022 | dok/photo: Tribata

Polda Jateng Ungkap 332 Kasus Curanmor

Sabtu, 1 Okt 2022
Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat ke Timur Tengah | Source: Humas BP2MI

87 Calon Pekerja Migran Indonesia Berhasil Diselamatkan

Senin, 30 Jan 2023
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo usai meninjau kesiapan AMMTC di Labuan Bajo, Sabtu, 19 Agustus 2023 | Kredit Foto: Polri

Kapolri Sebut AMMTC Perkuat Kerja Sama Penindakan Kasus TPPO

Minggu, 20 Agu 2023
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account