BicaraIndonesia.id, Batam – Penyelundupan sabu seberat lebih dari 2 ton berhasil digagalkan petugas gabungan dalam operasi besar yang digelar pada awal Mei 2025. Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar narkotika jaringan internasional di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Keberhasilan operasi tersebut merupakan kolaborasi antara Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea Cukai, TNI AL, Polri, serta mitra internasional.
Pengungkapan kasus penyelundupan ini diungkapkan secara resmi dalam konferensi pers di Dermaga Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, Senin (26/5/2025).
Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini adalah buah dari kerja sama intelijen lintas instansi yang telah berlangsung sekitar lima bulan. Operasi ini merupakan implementasi dari arahan Presiden RI untuk memperkuat sistem intelijen dan pemetaan jaringan kejahatan transnasional.
Dalam pelaksanaannya, BNN bersama Bea Cukai, Lantamal IV Batam, Polda Kepri, dan BAIS TNI, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba melalui kapal Sea Dragon Tarawa yang berlayar di wilayah perairan Kepulauan Riau.
“Pada tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan berhasil melakukan penindakan terhadap kapal Sea Dragon Tarawa di perairan Kepulauan Riau. Setelah dilakukan penggeledahan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, ditemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 2.115.130 gram (2.11 ton),” jelas Marthinus.
Sabu tersebut dibungkus dalam kemasan khas jaringan narkoba Golden Triangle dan disembunyikan di kompartemen mesin serta bagian depan kapal. Dari penindakan tersebut, enam awak kapal berhasil diamankan, yang terdiri dari empat warga negara Indonesia dan dua warga negara Thailand.
BNN telah menetapkan keenam awak kapal sebagai tersangka dan terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri.
Pengungkapan ini juga didukung investigasi bersama dengan Drug Enforcement Administration (DEA – Amerika Serikat), Narcotics Suppression Bureau (NSB – Royal Thai Police), dan Office of Narcotics Control Board (ONCB – Thailand). Lewat kolaborasi ini, aparat berhasil mengidentifikasi seorang pengendali utama jaringan narkoba internasional.
Identitas pengendali jaringan tersebut diketahui bernama Chanchai alias Captain Tui alias Mr. Tan alias Jacky Tan alias Tan Zen. Ia kini masuk dalam daftar buronan internasional dan proses penerbitan red notice sedang berlangsung.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba, tetapi juga mencegah perputaran uang ilegal hingga lebih dari Rp5 triliun dan potensi penyalahgunaan oleh sekitar 8 juta jiwa,” tambah Marthinus.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung pemberantasan narkoba lintas institusi dan lintas negara.
“Komitmen ini merupakan bentuk nyata dari tanggung jawab kami dalam menjaga wilayah Kepulauan Riau dari ancaman peredaran gelap narkotika yang kian masif dan terorganisir,” tegasnya.
“Kami akan perkuat sinergi, intelijen, dan langkah-langkah pencegahan serta penegakan hukum untuk memastikan wilayah perbatasan tidak menjadi pintu masuk narkoba ke Indonesia,” tandasnya. (*/Hum/A1)