Bicaraindonesia.id, Banten – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Banten, Dodot Adikoeswanto, meraih penghargaan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.
Sebagai orang nomor satu di Kanwil Kemenkumham Banten, Dodot dinilai aktif dalam melaksanakan program P4GN di wilayah Provinsi Banten.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, Rohmad Nursahid mengatakan, penghargaan yang diberikan adalah bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih kepada mitra BNNP Banten baik lembaga ataupun perorangan yang telah turut berpartisipasi aktif dalam melaksanakan P4GN.
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi BNN kepada stakeholder terkait dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN),” kata Rohmad Nursahid dalam keterangannya, seperti dikutip pada Jumat, 17 November 2023.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten, Dodot Adikoeswanto menyampaikan, bagi Kemenkumham Banten, penghargaan yang diberikan ini merupakan bukti konkrit untuk menggalakkan program P4GN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.
“Penghargaan ini menjadi penting mengingat separuh dari jumlah penghuni Lapas/Rutan yang ada di wilayah Provinsi Banten didominasi oleh kasus narkotika,” kata Dodot.
Dodot menerangkan bahwa setiap langkah yang dilaksanakan oleh BNNP, pihaknya akan selalu mendukung penuh. P4GN ini dinilainya selaras dengan program dari Kemenkumham, yaitu Lembaga Pemasyarakatan rumah tahanan yang bersinar, dengan arti bersih dari narkotika.
“Hal ini juga sejalan dengan program yang ada di Kementerian Hukum dan Ham, dan apa yang sudah berjalan oleh Direktorat Jendral Pemasyarakatan terkait dengan program 3+1,” terangnya.
Menurut dia, program 3+1 ini memiliki makna yang sangat dalam. Juga sejalan dengan program yang ada di BNNP Banten.
“Arti 3+1 itu yang pertama deteksi dini dilakukan dalam berbagai hal untuk mencegah P4GN di lingkungan pemasyarakatan. Deteksi dini merupakan salah satu langkah untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan ada penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan baik itu di upt lapas atau rutan,” jelas Dodot.
Kemudian poin yang kedua, Dodot menyebut, pemberantasan narkotika yang menjadi komitmen dari jajaran Direktorat Jendral Pemasyarakatan.
“Ini menjadi konsen pemasyarakatan sehingga ini sejalan. Dan apa yang sudah diprogramkan juga oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten,” imbuh Dodot.
Sedangkan poin ketiga adalah sinergi dengan aparat penegak hukum lain. Poin ketiga ini telah disinergikan dengan Badan Narkotika Nasional untuk di wilayah Provinsi Banten.
Sementara yang terakhir yaitu +1. Dimana +1 merupakan atur-aturan dasar atau basic pada program di pemasyarakatan dan harus dicermati serta dilaksanakan dan semua sejalan dengan program BNN.
“Dengan penghargaan ini kami akan terus melakukan berbagai langkah terobosan guna melaksanakan program P4GN. Penghargaan ini tidak semata diberikan kepada kami akan tetapi lapas yang dinilai aktif dalam melaksanakan program P4GN lingkungan UPT Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten,” tandas Dodot. ***
Pewarta: Dj
Editorial: A1