BicaraIndonesia.id, Jakarta – Pemerintah menyiapkan berbagai kebijakan stimulus ekonomi libur sekolah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal II tahun 2025.
Kebijakan ini mencakup diskon tarif tol, potongan listrik, hingga penyaluran bantuan sosial untuk meningkatkan daya beli masyarakat saat musim liburan tiba.
Langkah ini diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (23/05/2025).
Dalam rapat tersebut, disusun sejumlah paket insentif berbasis konsumsi domestik yang difokuskan pada sektor transportasi, energi, serta jaring pengaman sosial.
“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal ke-2. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” ungkap Menko Airlangga dalam siaran persnya dikutip pada Sabtu (24/5/2025).
Airlangga menekankan pentingnya stimulus pada kuartal II karena tidak ada momen besar seperti Natal atau Tahun Baru yang bisa mendorong konsumsi masyarakat.
Oleh karena itu, periode libur sekolah Juni–Juli 2025 dan pencairan gaji ke-13 dijadikan peluang strategis untuk menggairahkan ekonomi domestik.
Pemerintah menyiapkan enam paket stimulus ekonomi yang akan diluncurkan pada 5 Juni 2025. Program-program tersebut diharapkan mendongkrak konsumsi masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi tetap berada di kisaran 5%.
Berikut rincian 6 stimulus ekonomi libur sekolah 2025:
1. Diskon transportasi: mencakup diskon tiket kereta api, pesawat, dan angkutan laut selama libur sekolah.
2. Diskon tarif tol: ditargetkan menyasar sekitar 110 juta kendaraan, berlaku selama Juni–Juli 2025.
3. Diskon tarif listrik 50%: untuk 79,3 juta rumah tangga berdaya listrik di bawah 1.300 VA selama dua bulan libur sekolah.
4. Perluasan bantuan sosial: berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU): untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer.
6. Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): diperpanjang bagi sektor padat karya.
Keenam stimulus ini dirancang untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga, memperkuat daya beli masyarakat, serta mendorong pergerakan ekonomi selama masa liburan.
Pemerintah juga mendorong partisipasi aktif Pemerintah Daerah dalam menciptakan kegiatan pariwisata dan hiburan lokal untuk mendukung mobilitas masyarakat di dalam negeri. Upaya ini dianggap penting dalam menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional. ***
Editorial: A1