BicaraIndonesia.id, Semarang – Tim Satgas Anti-Premanisme yang tergabung dalam Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah, menangkap ketua salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Blora.
Pria berinisial MJ (44) itu diamankan kepolisian lantaran diduga terlibat kasus penipuan yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan bahwa peristiwa penipuan ini dialami oleh WA, asal Kradenan, Kabupaten Blora.
Ia menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang dibuat pada 11 Mei 2025, lantaran merasa tertipu dengan janji pengadaan solar industri fiktif yang dilakukan oleh pelaku.
“Penangkapan yang bersangkutan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 oleh tim gabungan Satgas Gakkum Ops Aman Candi 2025,” kata Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangan tertulis dikutip pada Senin (19/5/2025)
Selain MJ, polisi juga mengamankan WH, seorang wanita berusia 45 tahun asal Todanan Blora. MJ ikut ditangkap lantaran diduga turut membantu tersangka untuk meyakinkan korban.
“Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah meyakinkan korban untuk menjalin kerja sama bisnis pengadaan solar dengan mengaku sebagai Humas dari sebuah perusahaan dan menjanjikan pengiriman solar industri, padahal gudang perusahaan tersebut sudah tidak lagi beroperasi sejak Juli 2022,” jelas Kombes Pol Dwi.
Pihak kepolisian menyebut bahwa keduanya secara bersama-sama menawarkan janji palsu kepada korban dan meminta setoran uang sebagai deposit untuk pengiriman solar industri. Total kerugian dialami korban mencapai lebih dari Rp 333 juta.
“Pada sekira bulan Agustus hingga September 2022, korban dijanjikan pengiriman solar industri secara lancar apabila menyetorkan uang deposit kepada pelaku. Bahkan pelaku mengklaim punya jaringan dengan Komisaris perusahaan tersebut untuk meyakinkan korban,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan, dan dokumen lainnya terkait kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, kepolisian mengungkap bahwa MJ diketahui juga merupakan residivis kasus penadahan. Sedangkan WH juga pernah tersangkut kasus penggelapan.
Kombes Dwi Subagio menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini sebagai bagian dari komitmen Polda Jateng memberantas aksi premanisme. Terutama yang dilakukan oleh preman berkedok ormas yang kerap merugikan dan meresahkan masyarakat.
“Ini bagian dari upaya kami membersihkan ruang publik dari praktik premanisme berkedok ormas atau profesi. Siapa pun yang merugikan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegas dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun penjara. (*/Hum/A1)