BicaraIndonesia.id, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Humas mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aksi premanisme yang meresahkan. Masyarakat dapat mengadukan aksi tersebut melalui hotline Polri 110 secara gratis tanpa dipungut pulsa.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan bahwa jajaran kepolisian terdekat akan segera merespons laporan dari masyarakat. Polri juga memastikan identitas pelapor dijaga kerahasiaannya demi keamanan dan kenyamanan bersama.
“Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678. Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” kata Irjen Pol. Sandi Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/5/2025).
Menurutnya, premanisme adalah bentuk kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat dan tidak dapat ditoleransi.
Oleh karena itu, Polri berkomitmen untuk memberikan perlindungan penuh terhadap masyarakat dari ancaman premanisme.
Lebih lanjut, Irjen Pol. Sandi menekankan pentingnya sinergi antara Polri dengan berbagai instansi lain, termasuk TNI dan pemerintah daerah, guna memperkuat penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah Indonesia.
“Hal ini guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin investasi aman di Indonesia,” jelas Irjen Pol. Sandi.
Ia mengungkapkan bahwa ribuan kasus premanisme telah berhasil diungkap oleh satuan kewilayahan Polri. Penindakan tegas terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Komitmen Bapak Kapolri bahwa Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia,” tegasnya. (*/Hum/A1)