BicaraIndonesia.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengungkap praktik judi online berskala besar yang melibatkan ribuan rekening dan aktor lintas negara.
Langkah ini merupakan hasil kerja sama intensif antara Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berdasarkan laporan PPATK, ditemukan sebanyak 5.885 rekening yang diduga kuat terhubung dengan aktivitas perjudian online ilegal.
Dari penyelidikan tersebut, aparat kepolisian telah berhasil menyita uang senilai Rp61 miliar dari 164 rekening. Ribuan rekening lainnya saat ini masih dalam proses pemblokiran dan penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada menjelaskan bahwa total nilai uang yang berhasil diamankan dari kasus ini mencapai Rp75 miliar.
“Selain penyitaan, Dittipidsiber juga telah menangani 17 berkas perkara, dua di antaranya sudah memperoleh putusan hukum dari pengadilan,” jelas Komjen Pol Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, seperti dikutip pada Jumat (2/5/2025).
Pengungkapan ini membongkar situs utama yang digunakan jaringan tersebut, yaitu h55.hixxx.xxx, yang diduga menjadi pusat operasional aktivitas perjudian digital.
Penangkapan pertama dilakukan pada 13 Maret 2025 terhadap tersangka berinisial DH di Kabupaten Bandung.
Penyelidikan berkembang cepat dan mengarah pada penangkapan tiga tersangka tambahan pada 30 April 2025. Mereka adalah AF yang ditangkap di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat.
Menariknya, tersangka QR diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal Cina yang diduga menjadi otak dari pengoperasian situs judi online tersebut.
Dari hasil penggerebekan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp14 miliar. Temuan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan jaringan terorganisir yang beroperasi lintas negara.
Komjen Pol Wahyu juga menegaskan bahwa seluruh tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan berbagai pasal berat, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Transfer Dana, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Bahwa perbuatan para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara,” pungkasnya. (*/Hum/A1)