Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (21/5/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Kapolri Mutasi 67 Perwira Polri, Dua Kapolda Diganti
    Rabu, 21 Mei 2025
    Ilustrasi Judi Online | Sumber Foto: PPATK
    PPATK Hentikan Sementara Transaksi Ribuan Rekening Dormant
    Senin, 19 Mei 2025
    Konferensi Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) ke-19 di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025). | Sumber Foto: DPR RI
    PUIC Keluarkan Jakarta Declaration, Desak Sanksi Internasional untuk Israel
    Sabtu, 17 Mei 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri Rakernis Baharkam dan Korbrimob Polri di Gedung Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Polri Kawal Pertumbuhan Ekonomi dengan Basmi Aksi Premanisme di Indonesia
    Kamis, 15 Mei 2025
    Presiden RI Prabowo Subianto, menyambut kedatangan PM Albanese dalam upacara penyambutan di halaman Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis, 15 Mei 2025 | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Indonesia dan Australia Sepakat Perkuat Kemitraan Strategis
    Kamis, 15 Mei 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Oknum Polisi di Pacitan Dipecat Tidak Hormat Usai Rudapaksa Tahanan Wanita
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukum
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukum

Oknum Polisi di Pacitan Dipecat Tidak Hormat Usai Rudapaksa Tahanan Wanita

Ariandi K Laporan: Ariandi K Kamis, 24 Apr 2025
Share
3 Min Read
Dari kiri: Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Kabid Propam Kombes Pol Iman Setiawan, dalam konferensi pers di Bid Humas Polda Jatim, Kamis (24/4/2025) | Foto: Ariandi K/BI
Dari kiri: Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Kabid Propam Kombes Pol Iman Setiawan, dalam konferensi pers di Bid Humas Polda Jatim, Kamis (24/4/2025) | Foto: Ariandi K/BI

Bicaraindonesia.id, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual dan rudapaksa terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW yang terjadi di lingkungan Polres Pacitan.

Kasus ini menyeret seorang oknum anggota polisi berinisial LC, yang bertugas di Polres Pacitan. Ia resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan tindakan tercela tersebut selama korban berada dalam tahanan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, yang didampingi Kabid Propam Kombes Pol Iman Setiawan, menyampaikan bahwa perbuatan tidak manusiawi itu dilakukan berulang kali di ruang berjemur tahanan wanita Polres Pacitan, dalam rentang waktu Maret hingga awal April 2025.

“Kasus ini merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap kode etik profesi kepolisian serta mencoreng nilai-nilai kemanusiaan. Tersangka LC terbukti melakukan tindakan cabul dan persetubuhan terhadap tahanan wanita di bawah pengawasan,” tegas Kombes Jules dalam konferensi pers di Bid Humas Polda Jatim, Kamis (24/04/2025).

Baca Juga:  Polda Jatim Ungkap 1.863 Kasus dalam Operasi Pekat II Semeru 2025

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan korban ke Polres Pacitan pada 12 April 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa total 13 saksi.

Mereka terdiri dari korban, empat tahanan lain, dan delapan anggota kepolisian yang berkaitan dengan kasus ini.

Berbagai bukti yang dikumpulkan akhirnya dibawa ke sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan pada 23 April 2025.

Dalam sidang tersebut, diputuskan bahwa perbuatan LC merupakan tindakan tercela. Ia dijatuhi sanksi penempatan di tempat khusus selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 April 2025, serta sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri.

Baca Juga:  Ops Pekat II Semeru 2025, Polda Jatim Tuntaskan Target Operasi 100 Persen

“Putusan ini final dan mengikat. Mulai kemarin (23/4/2025), tersangka LC tidak lagi menjadi anggota Polri,” tegas Kombes Jules.

Selain sanksi etik, LC juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana kekerasan seksual. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim pada Senin (21/4/2025).

Penahanan terhadap LC dilakukan di Rutan Polda Jatim sejak Rabu (23/4/2025), berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga:  Polda Jatim Ungkap 1.863 Kasus dalam Operasi Pekat II Semeru 2025

Pasal tersebut mengatur tentang tindak kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual, dengan ancaman hukuman pidana berat.

“Penanganan kasus pidana saat ini berada di bawah wewenang penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Kami pastikan proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” tambah Kombes Jules.

Polda Jatim menegaskan bahwa institusi bersikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum dan etika, terlebih jika dilakukan oleh personel sendiri.

“Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi institusi dan kami berkomitmen untuk menjadikan ini momentum perbaikan menyeluruh,” tutup Kabid Humas. ***


Laporan: Ariandi K
Editorial: A1

Bagikan:
Tag:Hak Asasi PerempuanKekerasan SeksualKode Etik PolriPelecehan SeksualPolda JatimPolres PacitanPTDHRudapaksaTahanan Wanita
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Konferensi pers ungkap kasus pembunuhan di Mapolres Tanjung Perak Surabaya, Kamis (22/5/2025) | Foto: Ariandi K/BI
Polisi Ungkap Motif Pembacokan di Kedinding Surabaya
Kamis, 22 Mei 2025
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan | Sumber Foto: Hum Kemenko Polkam
Menko Polkam Puji TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Kepri
Kamis, 22 Mei 2025
Konferensi pers ungkap kasus LPG Oplosan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Kasus Elpiji Oplosan di Jakarta
Kamis, 22 Mei 2025
Bicara Foto: Tanam Terumbu Karang di Banyuwangi
Kamis, 22 Mei 2025
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (21/5/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
Kapolri Mutasi 67 Perwira Polri, Dua Kapolda Diganti
Rabu, 21 Mei 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

PPATK Hentikan Sementara Transaksi Ribuan Rekening Dormant

Kontak Tembak dengan KKB, Dua Personel Damai Cartenz Gugur di Papua

TNI AL Tangkap Kapal Ikan Bawa Sabu di Laut Bali

Penyelundupan 10.647 Ekor Kuda Laut Kering Berhasil Digagalkan

PUIC Keluarkan Jakarta Declaration, Desak Sanksi Internasional untuk Israel

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Sabu dan Kokain Senilai Rp7 Triliun

Call Center 110 Gratis, Warga Diminta Aktif Lapor Aksi Premanisme

Berita Lainnya:

Ratusan tersangka kasus narkotika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (7/2/2025) sore | Foto: Ariandi K/BI

236 Kasus Narkoba Terungkap di Surabaya, Polisi Sita Sabu hingga Ekstasi

Sabtu, 8 Feb 2025
Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto | dok/foto: Hum/Polda/Jk

Polda Jatim Cegah Paham Radikalisme di Kalangan Pemuda

Senin, 4 Des 2023
Konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang viral di media sosial | dok/foto: Hum/Istimewa

Polda Jatim Bekuk Tersangka Jambret Sadis yang Viral di Medsos

Selasa, 27 Feb 2024
Konferensi pers ungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Jatim | dok/photo: Ist /Bicara Indonesia

Polda Jatim Ungkap Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 3,8 Miliar

Kamis, 7 Okt 2021
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account