Bicaraindonesia.id, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga integritas institusi dengan menindak tegas dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggotanya.
Seorang personel Polres Pacitan berinisial LC kini menjalani proses hukum internal setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa perkara ini telah ditangani secara serius oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim.
“Memang benar, saat ini Propam Polda Jatim sedang memproses dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum oleh anggota Polres Pacitan berinisial LC, yang diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita,” ujar Kombes Jules dalam keterangannya kepada awak media dikutip pada Senin (21/04/2025).
Penanganan terhadap LC dilakukan secara intensif. Anggota tersebut telah dinonaktifkan dari tugasnya lebih dari satu minggu lalu dan kini mendekam di tahanan khusus milik Bid Propam Polda Jatim.
“Penahanan terhadap yang bersangkutan sudah berlangsung sekitar satu minggu. LC kini ditempatkan di tahanan khusus Propam sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Polda Jatim menyebut bahwa pelanggaran yang dilakukan LC tergolong pelanggaran berat. Kombes Jules mengungkapkan bahwa sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bisa dijatuhkan terhadap yang bersangkutan.
“Tindakan tersebut bukan hanya melanggar kode etik profesi Polri, tetapi juga pidana umum. Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran, apalagi yang mencoreng nama baik institusi. Sanksi berat hingga pemberhentian tidak hormat sedang diproses,” tegasnya.
Selain pelanggaran etik, LC juga dijerat pasal pidana. Ia terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan.
Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, ditambah kemungkinan pasal tambahan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kombes Jules pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto memberikan perhatian penuh terhadap proses penanganan perkara ini.
“Beliau (Kapolda Jatim) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menegaskan komitmen bahwa proses hukum terhadap anggota yang bersalah akan berjalan transparan dan tegas, tanpa pandang bulu,” pungkasnya. ***
Laporan: Ariandi K
Editorial: C1