Bicaraindonesia.id, Surabaya – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali menghantui Kota Surabaya, Jawa Timur. Meski berbagai langkah pencegahan terus digencarkan oleh jajaran Polrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan curanmor. Dalam periode 26 Februari hingga 22 April 2025, Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 41 pelaku curanmor dan enam orang penadah.
“Upaya memberantas curanmor terus kita lakukan, mulai dari patroli malam hari hingga penyuluhan kepada masyarakat. Namun, kejahatan ini masih saja terjadi,” ujar Kombes Pol Luthfie dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya pada Selasa (22/4/2025).
Berdasarkan penyelidikan, mayoritas aksi pencurian terjadi di kawasan permukiman warga. Karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Wali Kota Surabaya untuk memperkuat sistem keamanan lingkungan. Salah satu langkah yang diambil adalah pemasangan portal keamanan di sejumlah titik rawan.

Dari data yang dihimpun, distribusi motor hasil curian cukup luas. Sekitar 1 persen kendaraan dijual ke wilayah Pasuruan, 3 persen ke Gresik dan sebagian besar tetap beredar di Surabaya. Sementara sekitar 44 persen dikirimkan ke Madura melalui Jembatan Suramadu.
Polrestabes Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya saat memarkir kendaraan.
Kombes Luthfie menyoroti kebiasaan lalai masyarakat, seperti meninggalkan kunci motor tergantung, yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku curanmor. Oleh karena itu, penggunaan kunci ganda sangat dianjurkan sebagai langkah preventif.
Sejumlah Kapolsek di wilayah Surabaya bahkan telah mengambil inisiatif memberikan kunci ganda gratis kepada warga untuk mencegah terjadinya pencurian sejak dini.
Dalam kurun waktu lima bulan terakhir, sebanyak 120 pelaku curanmor telah diamankan dan diproses hukum oleh Polrestabes Surabaya.
Meski begitu, angka tersebut masih dinilai belum cukup untuk mengatasi permasalahan secara menyeluruh.
“Kami terus mengejar para penadah. Target utama kami adalah mengembalikan kendaraan yang hilang kepada pemiliknya,” tegas Luthfie.

Selain itu, aparat kepolisian juga tengah mendalami motif para pelaku untuk mengungkap latar belakang dari aksi curanmor di Surabaya.
Bahkan, salah satu tersangka diketahui sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan akan diperiksa lebih lanjut setelah kondisinya membaik.
“Kami berharap, melalui kolaborasi antara kepolisian, pemerintah kota, dan masyarakat, Surabaya bisa menjadi kota yang lebih aman dan nyaman, terbebas dari ancaman curanmor,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun, dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. ***
Laporan: Ariandi K
Editorial: C1