Bicaraindonesia.id, Jakarta Pusat – Dalam waktu tiga hari, aparat kepolisian berhasil membongkar sindikat pemalsuan uang yang melibatkan mata uang rupiah dan asing.
Operasi ini berhasil mengamankan 23.297 lembar uang palsu dan menangkap delapan pelaku di sejumlah lokasi berbeda, termasuk otak utama jaringan.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat tentang sebuah tas mencurigakan yang tertinggal di gerbong KRL jurusan Rangkasbitung pada 7 April 2025.
Polisi yang merespons cepat menemukan uang palsu senilai Rp316 juta di dalam tas tersebut dan segera mengamankan pria yang membawa tas itu.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, dalam konferensi pers pada Kamis (10/4/2025), menjelaskan bahwa pengembangan kasus mengarah ke empat lokasi berbeda, yakni Mangga Besar, Subang, dan Bogor. Di lokasi terakhir, polisi menemukan rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi uang palsu.
“Alhamdulillah, dalam waktu tiga hari kami berhasil mengungkap jaringan ini secara tuntas. Ini kerja keras, kerja cerdas, dan kerja cepat tim kami. Total ada 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang kami amankan,” ujar Kompol Haris.
Delapan tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AI (30), MH (23), AP (27), DS (21), AA (22), MR (28), DA (26), dan DNS (41). DNS diketahui sebagai pelaku utama yang mencetak uang palsu menggunakan peralatan canggih di rumah kontrakannya.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 15 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS, 21 unit printer, satu unit laptop, alat pemotong kertas, mesin sablon, screen, serta berbagai bahan kimia tinta.
Sindikat ini beroperasi menggunakan sistem pemesanan, dimana pelanggan menyetor Rp10 juta sebagai modal dan menerima uang palsu senilai Rp300 juta.
Perwakilan Bank Indonesia, Aswin Kosotali, menyebut bahwa kualitas uang palsu yang ditemukan tergolong buruk.
“Dari pengamatan kami, uang palsu ini sangat mudah dikenali. Fitur keamanan seperti benang pengaman, tinta berubah warna, dan tanda air tidak ditemukan. Dengan metode 3D-dilihat, diraba, diterawang-masyarakat bisa langsung tahu bahwa ini bukan uang asli,” ujarnya.
Bank Indonesia juga mencatat adanya penurunan peredaran uang palsu sepanjang tahun 2024. Rasio temuan hanya lima lembar uang palsu per satu juta lembar uang asli yang beredar.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 26 ayat (3) juncto Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu. Jika menemukan uang mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak berwenang. (*/Hum/A1)