Bicaraindonesia.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab dengan menyalahgunakan nama KPK.
“Mengingat modus penipuan ini juga marak terjadi di daerah, KPK juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri), agar dapat meneruskan imbauan ini kepada seluruh pemerintah daerah,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam siaran tertulisnya di Jakarta seperti dikutip pada Selasa (1/4/2025).
Dalam surat tersebut, KPK mengungkapkan bahwa modus kriminal yang kerap digunakan adalah pembuatan surat, kartu identitas, atau dokumen lain yang mencatut nama KPK untuk menipu korban.
“Penipuan juga seringkali dilakukan melalui telepon dan media sosial yang mengaku sebagai pegawai KPK dan meminta uang atau data pribadi dengan dalih menangani perkara,” pesan Setyo.
Selain itu, Setyo mengungkapkan modus lain yang sering digunakan adalah penyamaran sebagai penyidik KPK yang mengklaim sedang menangani suatu kasus dan meminta sejumlah uang agar kasus tersebut dihentikan. Modus lain melibatkan penggunaan seragam, lencana, serta atribut berlogo KPK untuk menipu atau mengintimidasi korban.
KPK juga mendapatkan informasi mengenai pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga atau organisasi sebagai mitra resmi KPK untuk menggalang dana atau menawarkan bantuan hukum palsu. Pelaku bahkan menawarkan lowongan kerja palsu di KPK dan meminta biaya administrasi.
Untuk itu, KPK menegaskan bahwa pegawai KPK dalam menjalankan tugasnya selalu dilengkapi surat tugas dan identitas resmi. Pegawai KPK juga dilarang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun.
Selain itu, KPK tidak membuka kantor cabang di daerah dan tidak pernah bekerja sama dengan media yang menggunakan nama KPK atau yang menyerupai KPK.
“Dalam penanganan perkara, KPK juga tidak pernah menunjuk pihak manapun untuk mengurus perkara yang ditangani. Demikian halnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, KPK tidak memungut biaya atau gratis, termasuk dalam mendistribusi perangkat sosialisasi yang diterbitkan oleh KPK, diberikan secara gratis,” tegas Setyo.
KPK mengimbau masyarakat yang menemukan tindakan mencurigakan yang tidak sesuai ketentuan agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat atau langsung ke KPK.
Pelaporan kepada KPK dapat dilakukan secara langsung melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) di Gedung Merah Putih KPK Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta 12950.
Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Call Center (CC) KPK 198 atau menyampaikan laporan melalui website kws.kpk.go.id, WhatsApp 0811 959 575, maupun e-mail pengaduan@kpk.go.id. (*/Pr/A1)