Bicaraindonesia.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam siaran persnya di Jakarta, menerangkan bahwa imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
“Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1446H,” jelas Tessa dalam siaran persnya dikutip pada Minggu (16/3/2025).
Pihaknya menegaskan bahwa permintaan dana dan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/PN merupakan perbuatan yang dilarang.
Hal itu dikarenakan dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko tindak pidana korupsi.
Selain itu, KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah (K/L/PD) dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” imbuhnya.
Di samping itu, KPK mengharapkan pimpinan K/L/PD dan BUMN/BUMD juga menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya, agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.
“Di sisi lain, pimpinan asosiasi/ perusahaan/ masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan/atau menerima gratifikasi yang dapat dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya,” jelasnya.
Jika karena kondisi tertentu, ASN/PN tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi ini dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau laman gol.kpk.go.id maupun email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. (*/Pr/A1)