BicaraIndonesia.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebagai salah satu sektor paling rentan terhadap praktik korupsi. Temuan ini berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024.
Hasil SPI itu disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, saat memberikan paparan pada acara Peluncuran Hasil SPI 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.
Pahala memaparkan bahwa sektor PBJ mendominasi praktik suap dan gratifikasi di kementerian/lembaga serta pemerintah daerah (K/L/PD).
“Risiko penyalahgunaan dalam pengelolaan PBJ mencapai 97% di kementerian/lembaga dan 99% di pemerintah daerah. Temuan ini berdasarkan jawaban dari 53% responden internal yang mengakui adanya penyalahgunaan di sektor ini,” ujar Pahala dalam pernyataan resmi di Jakarta dikutip pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Selain itu, hasil SPI 2024 juga mengungkap beberapa temuan dalam pengelolaan PBJ. Di antaranya adalah 49% pemilihan pemenang vendor yang sudah diatur semakin banyak, 56% kualitas barang tidak sesuai dengan harga PBJ dan 38% hasil pengadaan tidak memberikan manfaat.
Tidak hanya itu, temuan SPI 2024 juga mengungkap 71% tindakan nepotisme meningkat semakin drastis dan ditemui 46% gratifikasi dari pemberian vendor ke penyelenggara negara dalam proses PBJ.
“Walaupun KPK telah mendorong digitalisasi PBJ di K/L/PD, praktik korupsi dalam pengelolaan PBJ masih meluas dan semakin rentan di berbagai area,” tegas Pahala.
“Oleh karena itu, perbaikan menyeluruh pada sektor ini perlu dilakukan untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas,” tambah dia.
Hasil SPI 2024 juga mengungkapkan adanya praktik hubungan kekerabatan dan kolusi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sebanyak 9% responden di seluruh KLPD mengungkapkan bahwa pemenang pengadaan seringkali memiliki hubungan dekat dengan penyelenggara negara.
Menurut Pahala, praktik ini merusak prinsip keadilan, efisiensi dan profesionalisme. Selain itu, korupsi di sektor PBJ secara langsung mendegradasi kualitas pelaksanaan keuangan negara.
“Pemerintah, sebagai pengguna anggaran, harus memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara optimal untuk mendukung pembangunan nasional. Digitalisasi sistem pengadaan PBJ yang sudah berjalan diharapkan dapat mewujudkan reformasi birokrasi dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat,” pungkas Pahala.
KPK pun menegaskan bahwa area PBJ harus menjadi fokus utama perbaikan. Hal ini mengingat dampaknya yang signifikan terhadap integritas keuangan negara dan efektivitas pembangunan nasional. ***
Editorial: A1
Source: KPK