Bicaraindonesia.id, Jakarta – Skandal pemotongan isi kemasan minyak goreng merek Minyakita semakin mengemuka. Bareskrim Polri kini mendalami praktik curang ini setelah produk yang tidak sesuai takaran beredar luas di wilayah Jabodetabek.
Demikian ditegaskan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).
“Yang jelas cukup banyak (Minyakita) di Jabodetabek. Nah, untuk yang di luar wilayah ini, masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan,” ujar Helfi dalam keterangannya dikutip pada Rabu (12/3/2025).
Bareskrim terus menelusuri distribusi produk Minyakita yang tidak memenuhi standar. Helfi menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus ini seiring berjalannya penyelidikan.
“Untuk barang bukti, masih berlangsung pemeriksaannya. Saat ini juga sedang dalam proses, nanti kita informasikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ia juga memastikan bahwa kepolisian akan mengembangkan kasus ini untuk mencegah adanya pelanggaran serupa yang merugikan masyarakat.
“Kasus ini akan terus kita kembangkan untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang bermain-main dengan kebutuhan pokok masyarakat,” tambah Helfi.
Kasatgas Pangan Polri memastikan seluruh jajaran kepolisian akan terus melakukan pengecekan di pasar guna mencegah praktik serupa terulang.
Selain itu, pelaku usaha yang terbukti bersalah dalam kasus ini tidak hanya menghadapi ancaman sanksi pidana, tetapi juga sanksi administratif sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan.
“Hukumannya 5 tahun penjara atau denda 2 miliar rupiah,” tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Moga Simatupang.
Sementara itu, Badan Pangan Nasional (Bapanas) turut mendesak agar produk yang melanggar aturan segera ditarik dari peredaran. Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menekankan bahwa produk ilegal ini merugikan masyarakat.
“Kalau ini telanjur menyebar dan kuantitasnya berkurang, tentu masyarakat yang paling dirugikan. Maka perlu langkah-langkah penarikan serta koordinasi lintas instansi,” ujar Ketut Astawa.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan satu tersangka berinisial AWI yang diduga menjadi otak di balik pemotongan isi kemasan Minyakita. AWI diketahui mengelola lokasi produksi ilegal di Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Tersangka melakukan pengemasan ulang dan penjualan minyak goreng berbagai merek, termasuk Minyakita, tanpa memenuhi standar isi kemasan yang seharusnya. Minyakita sendiri merupakan produk dengan izin usaha dan merek yang dipegang oleh PT MSI dan PT ARN.
Bisnis ilegal ini telah beroperasi sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 400-800 karton per hari dalam berbagai bentuk kemasan.
Akibat perbuatannya, AWI dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perindustrian, serta KUHP. (*/Hum/A1)