BicaraIndonesia.id, Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji di wilayah Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
Kasus ini melibatkan delapan tersangka yang kini telah diamankan pihak berwajib.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, mengungkapkan bahwa para pelaku berinisial S, W, MR, MS, dan P. Dalam jaringan ini, MR dan W bertindak sebagai pemilik, sementara S berperan sebagai pemilik bahan baku.
Selain itu, tersangka lainnya adalah MR yang berperan sebagai asisten, M selaku pengawas, serta T yang bertindak sebagai penjual hasil pengoplosan gas. Seluruh tersangka kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke dalam tabung gas elpiji kosong berkapasitas 12 kg dan 50 kg (non-subsidi),” ujar AKBP Indrawienny dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku melibatkan penggunaan pipa regulator yang telah dimodifikasi. Selain itu, mereka memanfaatkan es batu untuk memperlancar perpindahan isi gas dari tabung ukuran 3 kg ke tabung kosong berukuran lebih besar.
“Untuk mengisi satu tabung gas ukuran 12 kg, para tersangka membutuhkan empat tabung gas elpiji bersubsidi dengan modal Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu,” jelasnya.
“Sementara itu, untuk tabung berukuran 50 kg, mereka menggunakan 17 tabung gas bersubsidi dengan modal Rp306 ribu hingga Rp340 ribu,” imbuhnya.
Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual di berbagai wilayah Jakarta dan Bekasi, dengan keuntungan yang cukup besar bagi para pelaku.
“Keuntungan yang diperoleh para tersangka mencapai Rp80 ribu hingga Rp100 ribu per tabung untuk gas 12 kg non-subsidi. Sedangkan untuk gas 50 kg, keuntungan yang diraup berkisar antara Rp 560 ribu hingga Rp 694 ribu per tabung,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Mereka juga dikenakan sanksi berdasarkan perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. (*/TBn/A1)