Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Rapat koordinasi ini membahas tindak lanjut arahan Presiden Prabowo terkait percepatan penanganan bencana alam di sejumlah wilayah Sumatra | Sumber Foto: Hum/Kemenko Polkam
    Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi TNI-Polri-BIN untuk Respons Bencana Sumatra
    Selasa, 9 Des 2025
    Presiden Prabowo Subianto saat meninjau pengerjaan Jembatan Bailey Teupin Mane di ruas penghubung Bireuen-Takengon, Kabupaten Bireuen, Aceh, Minggu (7/12/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Pemerintah Pastikan Suplai Pangan untuk Korban Bencana Aceh Terpenuhi
    Senin, 8 Des 2025
    dok. Pesawat Airbus A-400 membawa berbagai kebutuhan logistik tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Rabu (3/12/2024) | Sumber Foto: Puspen TNI
    TNI Kerahkan 70 Alutsista Dukung Percepatan Penanganan Bencana Sumatra-Aceh
    Sabtu, 6 Des 2025
    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Menhut Raja Juli Antoni, saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Utama Mabes Polri, Kamis (4/12/2025) malam | Sumber Foto: Divhum Polri
    Satgas Gabungan Investigasi Kayu Diduga Jadi Pemicu Bencana Sumatra
    Jumat, 5 Des 2025
    Konferensi pers di Posko Nasional Penanggulangan Bencana di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    TNI-Polri Intensifkan Operasi Terpadu Percepatan Penanganan Bencana Sumatra
    Kamis, 4 Des 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Polri Bongkar 4 Kasus Penyelundupan, Kerugian Negara Ditaksir Rp64 Miliar
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Polri Bongkar 4 Kasus Penyelundupan, Kerugian Negara Ditaksir Rp64 Miliar

Redaksi
Laporan: Redaksi
Selasa, 4 Feb 2025
Share
3 Min Read
Konferensi pers Satgas Importasi Dittipideksus Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025) | Foto: Hum/TBn
Konferensi pers Satgas Importasi Dittipideksus Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025) | Foto: Hum/TBn
Ad imageAd image

BicaraIndonesia.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penyelundupan berhasil mengungkap empat kasus impor ilegal dalam tiga bulan terakhir. Pengungkapan ini dilakukan di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Ungkap kasus ini dipaparkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 4 Februari 2025.

“Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp51,23 miliar dan total nilai kerugian negara mencapai Rp64,25 miliar,” ujar Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam pernyataan persnya dikutip pada Selasa, 4 Februari 2025.

Brigjen Pol Helfi menjelaskan bahwa kasus pertama melibatkan PT NRS yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Direktur utama perusahaan tersebut, RH, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Ilegal Logging di DAS Garoga dan Anggoli Masuk Tahap Penyidikan

Modus operandi yang digunakan adalah manipulasi nomor pos tarif atau kode Harmonized System (HS) dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Kode HS tali kawat baja diubah menjadi batang kecil untuk menghindari regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan menghindari pembayaran bea masuk, PPN, PPh, serta Dana Masuk (DM).

“Nilai barang dalam kasus ini mencapai Rp16,98 miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp21,56 miliar,” ungkap dia.

Kemudian kasus kedua terjadi di sebuah pergudangan penyimpanan rokok di Jl. Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang, Banten. Dalam kasus ini, penyidik menyita 511.648 batang rokok ilegal.

Modus yang digunakan adalah penempelan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) untuk 10 atau 12 batang ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Ilegal Logging di DAS Garoga dan Anggoli Masuk Tahap Penyidikan

Rokok ini dijual ke masyarakat seolah-olah telah memenuhi kewajiban cukai. Distribusi dilakukan melalui sales keliling dan toko-toko kecil.

“Dengan nilai barang sebesar Rp13,16 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp26,28 miliar,” ujarnya.

Sedangkan kasus ketiga yang berhasil diungkap melibatkan PT GIA yang terlibat dalam penyelundupan 2.406 unit barang elektronik tanpa sertifikasi SNI. Barang yang disita meliputi smart TV, digital TV, mesin cuci, setrika listrik, LED TV, speaker, TV rekondisi, remote TV, dan lainnya.

Perusahaan tersebut menjual barang-barang ini melalui platform media sosial. Nilai total barang mencapai Rp18,08 miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp5,61 miliar.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Ilegal Logging di DAS Garoga dan Anggoli Masuk Tahap Penyidikan

Sementara keempat, Helfi menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan penyelundupan suku cadang kendaraan roda empat palsu dari berbagai merek. Barang yang disita meliputi kampas rem, filter oli, filter solar, fan clutch, dan thermostat.

Barang ilegal ini dijual oleh Toko SA ke berbagai toko di Jakarta. Nilai total barang mencapai Rp3 miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar.

“Kami menyita barang bukti 1.396 dus kampas rem berbagai merk, tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dan lain-lain,” pungkasnya. (Hms/TBn/A1)

Bagikan:
Tag:Barang ElektronikBareskrim PolriImpor IlegalKasus KriminalPenyelundupanRokok IlegalSuku Cadang Palsu
Ad imageAd image

Bicara Terkini

dok. Proses pengiriman bantuan kemanusiaan untuk korban bencana banjir Aceh dan Sumatra | Foto: Tim BHS & DLU
Anggota Kodrat Bantu BHS dan DLU Salurkan Bantuan Banjir di Aceh
Jumat, 12 Des 2025
Ilustrasi penangkapan pengedar narkotika | Foto: Cre-AI/BI
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Serang, Sita Dua Senjata Api
Jumat, 12 Des 2025
Salah satu lokasi pertambangan di wilayah Sumatra Barat | Sumber Foto: Hum KLH/BPLH
KLH Segel Tambang Pascabanjir Sumbar, Verifikasi Temukan Bukaan Terbengkalai
Jumat, 12 Des 2025
Konferensi pers ungkap kasus dugaan elpiji oplosan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (11/12/2025) | Foto: Ariandi K/BI
Gudang LPG Oplosan Digerebek, Polisi Kejar 5 DPO Penyuntik Gas
Jumat, 12 Des 2025
Menkum RI, Supratman Andi Agtas, saat meninjau Pos Bantuan Hukum di Kantor Kelurahan Gayungan, Kecamatan Gayungan, Surabaya, Kamis (11/12/2025) | Foto: Dna/BI
Menkum Supratman Puji Posbankum Gayungan Surabaya
Jumat, 12 Des 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

TNI Kerahkan 70 Alutsista Dukung Percepatan Penanganan Bencana Sumatra-Aceh

Pemerintah Pastikan Suplai Pangan untuk Korban Bencana Aceh Terpenuhi

BRIN dan OceanX Eksplorasi Gunung Laut Sulawesi

Siklon Tropis Meningkat, Pakar ITS Minta Kesiapsiagaan Diperkuat

Kemenko Polkam Perkuat Koordinasi TNI-Polri-BIN untuk Respons Bencana Sumatra

KLH Hentikan Sementara Operasional 3 Perusahaan di Hulu DAS Batang Toru

Atlet Muda Bersinar, FPTI Jatim Dominasi Kejurnas Panjat Tebing 2025

Berita Lainnya:

Satgaspam Lanal Labuan Bajo saat mengamankan truk ekspedisi yang diduga mengangkut rokok ilegal di Pelabuhan Multipurpose Pelindo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Rabu (27/4/2024) | Source: Dispenal

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Labuan Bajo

Jumat, 29 Mar 2024
Konferensi pers ungkap kasus peredaran sabu dan ekstasi, Jumat (30/6/2023) | kredit foto: Humas Polri

Bareskrim Ungkap Peredaran 428 Kg Sabu dan 162 Ribu Ekstasi

Sabtu, 1 Jul 2023
Bareskrim Polri menyatakan akan terus melakukan perang terhadap kejahatan narkoba | Foto: Polri

Ungkap Kasus TPPU Narkoba, Bareskrim Sita Aset Rp221 Miliar

Kamis, 19 Sep 2024
Petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti narkotika jenis ganja | dok/photo: Dispenad

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 711/RKS Gagalkan Penyelundupan Ganja

Minggu, 27 Feb 2022
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?