BicaraIndonesia.id, Surabaya – Orangtua balita korban pemberian obat keras yang dilakukan oleh babysitter berinisial NB, akhirnya angkat bicara mengenai kasus ini.
Linggra Kartika Halim, ibu korban, mengungkapkan bahwa praktik pemberian obat keras tersebut telah berlangsung selama satu tahun, dengan dalih agar nafsu makan anaknya meningkat.
“Jadi obat-obatan keras itu diberikan sejak September 2023 hingga Agustus 2024 ini. Dia (NB) ngasih obat-obatan itu sehari setelah makan siang,” kata Linggra kepada wartawan di Surabaya, Selasa, 15 Oktober 2024.
Babysitter berinisial NB yang bertanggung jawab atas pemberian obat-obatan kepada balita tersebut, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.
NB diketahui memberikan obat jenis ‘Deksametason’ dan ‘Pronicy’, yang mengandung steroid, kepada balita sejak September 2023 hingga Agustus 2024.
Menurut Linggra, pengasuh anaknya secara rutin memberikan obat keras tersebut sekali sehari setelah makan siang, dicampur dengan air minum anaknya. Akibat tindakan ini, balita berusia dua tahun itu mengalami obesitas
“Cara dia (NB) melakukannya dengan mencampurkan obat-obatan keras itu kedalam air minum anak saya,” imbuhnya.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, ditemukan sisa obat keras sebanyak 30 butir. Pelaku mengaku membeli obat tersebut delapan kali melalui penjualan daring.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah ibu korban menemukan sisa serbuk obat di gelas bekas minum sang anak. Setelah diinvestigasi lebih lanjut, pelaku mengakui bahwa dia sengaja memberikan obat keras dengan tujuan meningkatkan nafsu makan balita.
Tindakan NB dianggap melanggar hukum, dan dia kini dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Dap/C1)