BicaraIndonesia.id, Surabaya – Semakin banyak masyarakat, baik kelompok maupun individu yang menunjukkan kepedulian terhadap kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Kali ini, Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Peradi Surabaya mengajukan amicus curiae untuk mengkritisi putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.
Saat ini, kasus Ronald Tannur berada dalam tahap kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan. Putusan bebas Ronald Tannur, yang dibuat oleh Hakim Erintuah Damanik bersama Mangapul dan Heru Hanindyo, akan ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung (MA).
DPC Peradi Surabaya berharap amicus curiae ini dapat memberikan masukan bagi Majelis Hakim Agung dalam proses kasasi.
Ketua Tim pengajuan amicus curiae, Johanes Dipa Widjaja menyatakan bahwa dokumen tersebut diterima oleh Mahkamah Agung pada Senin, 12 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
Ia juga mengungkapkan bahwa pengajuan ini dilakukan karena pihaknya merasa kasus ini tidak mendapatkan keadilan yang semestinya.
“Baru pertama kalinya Pengadilan Negeri Surabaya menerima karangan bunga dalam jumlah yang begitu banyak. Hakim tampak tidak aktif dalam menggali fakta dan hanya berorientasi pada keterangan terdakwa, menyimpulkan bahwa korban tewas akibat minuman alkohol,” ujar Johanes kepada BicaraIndonesia.id, Senin 12 Agustus 2024.
Menurut organisasinya, menyebut kematian Dini Sera Afrianti disebabkan oleh alkohol adalah hal yang sangat keliru. Tidak masuk akal bahwa minuman alkohol bisa menyebabkan kematian.
Meskipun hasil autopsi menunjukkan adanya alkohol dalam tubuh Dini Sera Afrianti, kematiannya disebabkan oleh luka robek yang diakibatkan oleh tekanan benda tumpul.
“Ada bukti visum et repertum dan keterangan ahli yang tidak bisa terbantahkan. Kami, sebagai advokat, merasa perlu mengawal keadilan melalui amicus curiae ini dengan beberapa catatan kritis,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Surabaya, Hariyanto mengatakan bahwa pengajuan amicus curiae dilakukan setelah melalui diskusi dengan 30 pengacara, baik dari pengurus maupun anggota.
Pihaknya berharap, Majelis Hakim Agung dapat mempertimbangkan masukan ini dalam memutus perkara dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah serta menjatuhkan pidana sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. (*/Ar/C1)