Bicaraindonesia.id, Malaysia – Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah memulangkan 216 Warga Negara Indonesia (WNI) kelompok rentan yang tinggal di 7 detensi imigrasi di Malaysia, Senin 10 Juni 2024.
Para WNI tersebut, terdiri dari Ibu-anak, ibu hamil, lansia, penderita sakit, serta WNI yang telah ditahan lebih dari 6 bulan.
Dikutip melalui laman resmi kemlu.go.id menerangkan, bahwa pemulangan dilakukan menggunakan penerbangan komersil dengan dua titik debarkasi. Yakni, melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta dan Bandara Kualanamu, Medan.
Penerbangan terbagi menjadi 5 kloter, yaitu debarkasi Jakarta sebanyak 3 kloter dengan jumlah 129 WNI dan debarkasi Medan sebanyak 2 kloter dengan jumlah 87 WNI.
Dalam pemulangan kali ini, terdapat 14 WNI sakit yang perlu mendapatkan rawat jalan, 19 anak WNI di bawah umur, serta 8 orang WNI berusia lanjut di atas 60 tahun.
Sejumlah WNI mengaku sudah bekerja di Malaysia selama puluhan tahun dan baru pertama kali pulang ke tanah air melalui bantuan pemerintah.
Mereka sangat berterima kasih atas bantuan yang diberikan sehingga mereka dapat berkumpul lagi dengan sanak saudara setelah berpisah sekian waktu lamanya.
Pemulangan WNI dilepas oleh Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono di Bandara Kuala Lumpur International Airport.
“Program percepatan ini merupakan realisasi kerja sama bilateral Indonesia-Malaysia untuk pelindungan WNI yang lebih baik” ujar Dubes Hermono dalam keterangannya, dilansir pada Senin 10 Juni 2024.
Selanjutnya, ia menekankan bahwa pola migrasi aman dan reguler perlu dikedepankan sebagai langkah pencegahan.
Proses kepulangan WNI pun berjalan lancar. Sementara ini mereka akan ditampung di sejumlah tempat yang telah disediakan pemerintah sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing.
Sedangkan penanganan pasca ketibaan, dikoordinasikan oleh Kemenko PMK, dengan dukungan lintas Kementerian terkait, yaitu Kementerian Sosial, Kemen PPPA, BP2MI, Ditjen Imigrasi serta sejumlah pemerintah daerah tempat para WNI berasal. ***
Editorial: B1
Source: Kemlu RI