Bicaraindonesia.id, Bandung – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Agung Pramono mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya sedang mengintensifkan pembentukan “Desa Binaan Imigrasi”.
Langkah ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak BP3MI Provinsi Jawa Barat dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Subang untuk kepentingan pemetaan daerah rawan TPPO dan TPPM lintas negara, guna dijadikan dasar pemilihan Desa Binaan Imigrasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 April 2024.
Berdasarkan data yang diperoleh dari hasil koordinasi, pendalaman informasi kondisi desa terkait aspek politik, ekonomi, sosial masyarakat dan keamanan, Agung menjelaskan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung telah menetapkan Desa Cicadas yang berlokasi di Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, Jawa Barat sebagai Desa Binaan Imigrasi.
Menurut dia, melalui program kerja Desa Binaan Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung akan memberikan edukasi kepada perangkat desa. Juga tokoh masyarakat dan pihak lain yang terkait serta pembentukan forum WhatsApp Grup Desa Binaan Imigrasi.
Informasi yang disampaikan melalui Desa Binaan Imigrasi adalah informasi terkait TPPO dan TPPM. Misalnya kasus penjualan ginjal, kasus PMI Non-prosedural, kasus perdagangan orang dan kasus penipuan judi online.
“Kami juga akan berbagi informasi dan edukasi tentang tata cara memperoleh Paspor yang benar, tata cara berpergian ke luar negeri bagi WNI, kasus pernikahan kontrak, hak dan kewajiban WNI ketika berada di luar negeri, serta isu-isu terkini yang perlu diketahui oleh masyarakat desa yang memang rawan menjadi korban TPPO dan TPPM tersebut,” ujar Agung.
Agung juga menuturkan bahwa Desa Binaan Imigrasi menjadi program kolaborasi antara Kantor Imigrasi dengan perangkat desa. Ini bertujuan untuk memperluas jangkauan akses informasi Keimigrasian khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan jangkauan ke kantor imigrasi.
Akses informasi diperoleh dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan dari Kantor Imigrasi, mendekatkan Kantor Imigrasi melalui kehadiran Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).
Agung mengaskan bahwa bahwa TPPO da TPPM Lintas Negara merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan termasuk dalam pelanggaran HAM berat. Modus TPPO dan TPPM di Indonesia antara lain penyalahgunaan dokumen perjalanan, pemanfataan celah perbatasan hingga eksploitasi seksual.
“Potensi terjadinya TPPO dan TPPM dapat diminimalisasi di antaranya dengan memastikan penerbitan paspor RI telah sesuai dengan ketentuan, pengawasan jalur pergerakan legal maupun ilegal,” jelasnya.
Selain itu, hal lain yang dapat dilakukan untuk mencegah TPPO dan TPPM adalah memastikan proses pemeriksaan keberangkatan ke luar negeri telah sesuai dengan ketentuan. Juga, melakukan kerja sama serta koordinasi dengan instansi berwenang.
“Misalnya Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan Dinas Tenaga Kerja setempat,” pungkas dia. (*/Dj/A1)