Bicaraindonesia.id, Surabaya – Lima kali beraksi di wilayah Jalan Kalianak Timur, Kota Surabaya, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku adalah MR (22), warga Kalianak Timur Gang Lebar Surabaya. Pelaku dibekuk anggota Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Kalianak Timur Gang Rahmat 42 Surabaya, Jumat, 22 Maret 2024.
Selain pelaku pencurian, polisi juga turut mengamankan seorang penadah berinisial SL. Dari hasil pemeriksaan, pelaku MR sudah beraksi sebanyak 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dari pengakuan MR, mereka telah berhasil melakukan pencurian sejumlah sepeda motor di beberapa lokasi,” kata Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Kamis 5 Maret 2024.
Sejumlah lokasi itu, di antaranya adalah empat unit sepeda motor di TKP Tambak Dalam Surabaya. Selain itu, pelaku juga melakukan pencurian satu unit sepeda motor di TKP Jalan Greges Surabaya.
“Selain mengamankan kedua pelaku, turut diamankan juga barang bukti yakni pelat nomor sepeda motor, uang tunai hasil kejahatan Rp500 ribu dan kaos warna Hitam,” ungkap Iptu Suroto.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Krembangan Ipda Agung mengatakan, pelaku adalah residivis dan sudah pernah masuk penjara dengan perkara yang sama di Polsek Asemrowo pada tahun 2021.
“Pelaku pernah masuk penjara dengan perkara yang sama di Polsek Asemrowo tahun 2021. Pelaku sudah enam kali melakukan perbuatan tersebut dan di daerah kampungnya sendiri,” kata Ipda Agung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. (Hum/Perak/Jk)