Bicaraindonesia.id, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan modus love scamming.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang Warga Negara Asing (WNA) China sebagai tersangka. Sementara satu tersangka lainnya, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, selain tiga orang tersangka, tim penyidik juga mengamankan satu orang lainnya. Namun saat ini masih dalam pemeriksaan dan belum ditetapkan tersangka.
“Kami mengamankan 19 WNI terdiri dari 16 laki-laki dan tiga perempuan, serta dua WNA laki-laki. Dari pihak yang diamankan itu, tiga telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu lagi tadi kita amankan dan masih pendalaman,” kata Brigjen Pol Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 19 Januari 2024.
Menurut dia, dari tiga orang yang telah ditetapkan tersangka, baru satu korban WNI yang berhasil diungkap. Sebab, korban lainnya sejumlah 367 adalah WNA.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan Divhubinter karena korban juga ada yang merupakan warga negara asing,” ungkap Brigjen Pol Djuhandani.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus berkenalan dengan korban melalui sejumlah aplikasi kencan daring. Setelah itu, pelaku dan korban berkenalan untuk semakin mengintenskan kedekatan.
Dalam tahap pendekatan, tersangka memetakan korban di media sosial. Misalnya apa aja barang yang dimiliki korban hingga kebiasaannya. Selama proses komunikasi dengan korban juga dilakukan pengiriman foto-foto seksi.
Usai benar-benar dekat, tersangka akan merayu korban untuk berbisnis di toko daring melalui situs shop66xxxxxx Kemudian, korban diminta memasukan deposit Rp20 juta.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah ekonomi. Para pelaku meraup Rp40-50 miliar per bulan,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP. (Hum/Polri/Jk)