Bicaraindonesia.id, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan modus love scamming.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang Warga Negara Asing (WNA) China sebagai tersangka. Sementara satu tersangka lainnya, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, selain tiga orang tersangka, tim penyidik juga mengamankan satu orang lainnya. Namun saat ini masih dalam pemeriksaan dan belum ditetapkan tersangka.
“Kami mengamankan 19 WNI terdiri dari 16 laki-laki dan tiga perempuan, serta dua WNA laki-laki. Dari pihak yang diamankan itu, tiga telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu lagi tadi kita amankan dan masih pendalaman,” kata Brigjen Pol Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 19 Januari 2024.
Menurut dia, dari tiga orang yang telah ditetapkan tersangka, baru satu korban WNI yang berhasil diungkap. Sebab, korban lainnya sejumlah 367 adalah WNA.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan Divhubinter karena korban juga ada yang merupakan warga negara asing,” ungkap Brigjen Pol Djuhandani.