Bicaraindonesia.id, Surabaya – Satreskoba Polrestabes Surabaya membekuk seorang pria diduga pengedar sabu-sabu di depan rumahnya, Jalan Endrosono Surabaya, pada Rabu, 01 November 2023.

Pria inisial MY (38 tahun) ini diringkus, usai pihak kepolisian menerima aduan dari masyarakat yang curiga dengan peredaran narkoba oleh tersangka.

Usai diselidiki, polisi akhirnya mengamankan pelaku saat akan mengantarkan pesanan sabu kepada pelanggan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian mendapati delapan plastik sabu dengan berat keseluruhan 2,24 gram.

“Selain delapan paket sabu, tim Unit Narkoba menyita dari rumah pelaku yakni, satu serok, satu timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, dan satu dompet merah,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri, Selasa, 28 November 2023.

Baca Juga:  91 PBH Jalankan Program Bantuan Hukum Rp6,8 Miliar di Jatim

Kepada polisi, pelaku mengaku jika barang haram itu diperoleh dari seseorang yang awalnya membeli sembilan poket sabu dengan harga Rp900 ribu. Barang haram itu dibeli MY dari seseorang yang dipanggil Petok (DPO) pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Rencananya, sabu yang didapatkan dari Petok tersebut, ingin dijual lagi oleh MY untuk mendapatkan keuntungan.

Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel Mapolrestabes Surabaya. MY disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JK)