Bicaraindonesia.id, Surabaya – Satreskoba Polrestabes Surabaya membekuk seorang pria diduga pengedar sabu-sabu di depan rumahnya, Jalan Endrosono Surabaya, pada Rabu, 01 November 2023.
Pria inisial MY (38 tahun) ini diringkus, usai pihak kepolisian menerima aduan dari masyarakat yang curiga dengan peredaran narkoba oleh tersangka.
Usai diselidiki, polisi akhirnya mengamankan pelaku saat akan mengantarkan pesanan sabu kepada pelanggan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian mendapati delapan plastik sabu dengan berat keseluruhan 2,24 gram.
“Selain delapan paket sabu, tim Unit Narkoba menyita dari rumah pelaku yakni, satu serok, satu timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, dan satu dompet merah,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri, Selasa, 28 November 2023.