Makassar, Bicaraindonesia.id – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memberikan penghargaan kepada jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Khususnya kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulsel.
Penghargaan diberikan atas dedikasi dan kerja keras Polda Sulsel dalam membongkar kasus tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2020 di Sulsel.
Acara pemberian penghargaan kepada jajaran Polda Sulsel berlangsung di Aula Mappaodang, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Provinsi Sulsel pada Senin (26/12/2022).
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran Polda Sulsel. Saya tahu pasti sulit sekali mengumpulkan bukti dan saksi-saksi yang sangat banyak dan butuh waktu, serta proses panjang dalam penyidikannya,” kata Mensos Risma, dikutip pada Selasa (27/12/2022).
Piagam penghargaan ini diserahkan langsung oleh Mensos Risma kepada total 30 orang anggota kepolisian Polda Sulsel.
Dalam sambutannya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjananmenyatakan, berdasarkan hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini ditaksir mencapai Rp25 miliar lebih.
“Adapun, jumlah tersangka yang telah ditetapkan adalah sebanyak 14 orang, berasal dari tiga kabupaten berbeda, yakni Kabupaten Sinjai, Kabupaten Takalar dan Kabupaten Bantaeng,” kata Kapolda Sulsel.
Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Yaitu memaketkan bahan pangan dan memasoknya ke e-Warong sehingga para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak bebas memilih sesuai kebutuhan mereka.