Bicaraindonesia.id, Surabaya – Penolakan penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) semakin gencar dilakukan. Kali ini, penolakan itu datang dari legislator Kota Surabaya. Sebab, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di bidang minuman berpemanis di Kota Pahlawan cukup banyak.
“Kalau saya berpendapat, ini jangan sampai mengganggu pelaku usaha atau UMKM terutama di tengah upaya-upaya pemulihan ekonomi masyarakat,” tegas Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (15/12/2022).
Menurutnya, kalau pun nanti cukai ini terpaksa harus diterapkan, jangan sampai memberatkan pelaku usaha. Terutama oara pelaku usaha yang dalam tingkatan mikro. Karena mereka ini modalnya terbatas dan harus membangun survival pasca pandemi Covid-19.
Bagi dia, pandemi Covid-19 ini sudah merupakan pukulan yang luar biasa bagi para pelaku usaha kecil dan mikro. Sementara sekarang ini para pelaku UMKM tengah membangun survival untuk terus menjalankan usahanya.
“Saya sebenarnya memaklumi bahwa negara butuh pendapatan tambahan, tapi kata kuncinya jangan sampai hal ini memberatkan dan bahkan mengganggu usaha para pelaku ekonomi kecil, terutama yang mikro. Apalagi sekarang ini kita tengah melakukan pemulihan ekonomi karena selama dua tahun kena Covid-19,” kata Adi.
Oleh karena itu, ia berharap Pemkot Surabaya dan nantinya juga rekan-rekan legislatornya akan siap menjembatani dan memfasilitasi untuk mengajak bicara semua stakeholder. Sehingga rencana pengenaan cukai ini bisa didengarkan para stakeholder tersebut.
“Jeritan para pelaku usaha atau UMKM ini harus didengarkan oleh para stakeholder itu, kita akan cari solusi bersama,” tegasnya.
Sementara di waktu terpisah, Koordinator UMKM di Kampung Lawas Maspati, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Sabar .enolak kebijakan tersebut. Menurut dia, selama hantaman pandemi Covid-19 cukup banyak pelaku usaha yang gulung tikar.