Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Forkopimda dan Bea dan Cukai Juanda berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal.
Salah satu upaya yang terus dilakukan saat ini adalah memasifkan kegiatan sosialisasi pencegahan beredarnya rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, sosialisasi ditujukan kepada anggota Satpol PP, anggota TNI (Babinsa) dan Polri (Bhabinkamtibmas) di lingkup kecamatan dan kelurahan se-Kota Pahlawan. Tujuannya, supaya mereka mengetahui ciri-ciri dari rokok ilegal seperti apa.
“Bukan hanya untuk mengetahui cirinya, akan tetapi dengan sosialisasi ini mereka akan mengetahui bagaimana alur peredarannya,” kata Eddy dalam acara sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di Gedung Graha Sawunggaling, Pemkot Surabaya, Rabu, 23 November 2022.
Selain sosialisasi kepada Satpol PP, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, pemkot Surabaya juga melakukannya kepada pedagang dan toko kelontong. Bukan hanya pedagang, pemkot juga mensosialisasikan pencegahan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat.
“Tanggal 15 dan 17 November 2022 sudah kami lakukan sosialisasi di 4 kecamatan. Setelah ini kami lakukan kembali sosialisasi di kecamatan lain. Alhamdulillah, sambutan dari para pedagang dan masyarakat baik, karena mereka tahu ciri rokok ilegal itu seperti apa,” ujar Eddy.
Eddy menambahkan, apabila setelah dilakukan sosialisasi masih ada masyarakat atau pedagang yang membeli dan menjual rokok ilegal, maka akan dikenakan sanksi pidana. “Hukumannya pidana, maksimal dikenakan hukuman 5 tahun penjara,” imbuhnya.
Di waktu yang sama, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Pancoro Agung menyebut, seiring meningkatnya harga bea dan cukai di tahun 2023, tentunya rokok ilegal juga akan semakin signifikan jumlahnya yang beredar.
Oleh sebabnya, kata dia, pencegahan peredaran dan penindakan rokok ilegal juga harus masif dilakukan bersama Pemkot Surabaya dan TNI/Polri, serta Kejaksaan.