Bicaraindonesia.id – Menteri Sosial Tri Rismaharini, memastikan negara hadir dengan memberikan akses bantuan sosial kepada Komunitas Adat Terpencil (KAT). Akses terhadap bantuan sosial merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak-hak setiap warga negara.
Menanggapi aspirasi yang berkembang dalam pertemuan dengan perwakilan masyarakat di Provinsi Riau, Mensos menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak dasar semua warga negara, termasuk warga KAT.
Mensos menginstruksikan jajarannya berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah Provinsi Riau dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan warga KAT teregistrasi indentitas kependudukannya.
“Warga KAT harus dijamin memiliki hak dan akses yang sama terhadap program pembangunan sebagaimana saudara sebangsa lainnya. Mereka memiliki hak sama untuk memperoleh bantuan dari negara. Tapi memang harus dipastikan dulu mereka tercatat dalam data kependudukan,” kata Mensos Risma dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta (04/09/2021).
Pemerintah sejak Juli 2020, melakukan perekaman data untuk penerbitan dokumen kependudukan warga KAT. Tujuannya untuk memastikan mereka bisa mengakses fasilitas pelayanan dan program bantuan pemerintah.
Sementara pada bulan Maret 2011, Mensos Risma hadir meninjau langsung lokasi KAT Suku Anak Dalam (SAD) di Provinsi Jambi.