Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat hadir langsung dalam puncak kegiatan Bakti Kesehatan Polri di Lapangan Polres Metro Bekasi, Senin (16/6/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Puncak Bakti Kesehatan Polri di Bekasi, Kapolri Bagikan Ribuan Sembako
    Senin, 16 Jun 2025
    Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung (MA) RI Tahun 2025 yang digelar di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Umumkan Kenaikan Gaji Hakim, Tertinggi Capai 280 Persen
    Sabtu, 14 Jun 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers saat membuka Rakernis Fungsi Lantas Polri di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Buka Rakernis Fungsi Lantas, Kapolri Tekankan Penguatan Digitalisasi
    Jumat, 13 Jun 2025
    Presiden Prabowo Subianto secara resmi melepas keberangkatan ekspor perdana jagung sebanyak 1.200 ton dari Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, ke Kuching, Malaysia, Kamis (5/6/2025) | Sumber Foto: Tim Media Presiden
    Indonesia Ekspor Perdana Jagung 1.200 Ton ke Malaysia
    Sabtu, 7 Jun 2025
    dok. Lapak penjualan hewan kurban IdulAdha 2025 di Kota Surabaya, Jawa Timur | Sumber Foto: Dna/Bicaraindonesia.id
    985 Sapi Kurban Presiden Prabowo Didistribusikan ke Seluruh Indonesia
    Jumat, 6 Jun 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: TACB Surabaya Tegaskan Bangunan di Jalan Darmo 30 Bukan Cagar Budaya
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukum
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Peristiwa

TACB Surabaya Tegaskan Bangunan di Jalan Darmo 30 Bukan Cagar Budaya

Data TACB Surabaya mencatat bangunan tersebut sudah pernah mengajukan IMB untuk perubahan bentuk sejak tahun 1989

Editor Laporan: Editor Rabu, 4 Jun 2025
Share
6 Min Read
Konferensi pers terkait bangunan di Jalan Darmo 30 Surabaya, yang dihelat di Kantor Disbudporapar Surabaya, Rabu (4/6/2025) | Foto: Dna/BicaraIndonesia.id
Konferensi pers terkait bangunan di Jalan Darmo 30 Surabaya, yang dihelat di Kantor Disbudporapar Surabaya, Rabu (4/6/2025) | Foto: Dna/BicaraIndonesia.id

BicaraIndonesia.id, Surabaya – Polemik mengenai dugaan pelanggaran pembongkaran bangunan di Jalan Raya Darmo No. 30 Surabaya yang disebut-sebut sebagai Cagar Budaya akhirnya dijawab secara resmi oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya.

Ketua TACB Kota Surabaya, Retno Hastijanti, menegaskan bahwa bangunan yang berada di Jalan Raya Darmo No. 30 tersebut tidak termasuk dalam kategori Cagar Budaya, bahkan tidak masuk dalam klasifikasi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

“Bangunan yang di Jalan Raya Darmo No 30 Surabaya itu bukan bangunan Cagar Budaya, bahkan juga bukan ODCG atau Objek Diduga Cagar Budaya,” kata Hasti dalam konferensi pers di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudporapar) Surabaya, Rabu (4/6/2025).

Menurut data yang dimiliki TACB, bangunan tersebut sudah pernah mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk perubahan bentuk sejak tahun 1989. Sementara itu, Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang penetapan kawasan Darmo sebagai situs Cagar Budaya baru diterbitkan pada tahun 1998.

“Bangunan tersebut telah mengajukan IMB di tahun 1989 untuk perubahan bangunannya. Sehingga pada tahun 1998, dimana SK situs kawasan Darmo terbit, bangunan itu bentuknya sudah seperti itu, bahkan masuk list (Cagar Budaya) saja tidak. Jadi kita sudah memvalidasi bahwa bangunan itu bukan cagar budaya,” ujarnya.

Hasti menjelaskan, kawasan Darmo ditetapkan sebagai Cagar Budaya karena nilai sejarah dan perencanaannya yang rapi sejak awal. Hal ini sesuai SK Wali Kota Surabaya tahun 1998 yang menyebut kawasan perumahan Darmo sebagai real estate pertama di Jawa Timur dengan tata arsitektur terencana.

“Jadi itu yang dimaksudkan kawasan Darmo, yang dicatat kebudayaan itu adalah kawasannya. Jadi kalau kawasannya, berarti bentuk dari kawasan, tata atur, bangunan-bangunannya, bentuk jalannya, boulevard-boulevardnya,” jelas dia.

Mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terdapat lima kategori cagar budaya, yakni benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan. Penetapan kawasan Cagar Budaya tidak selalu dimulai dari bangunan, tetapi bisa dari penemuan situsnya terlebih dahulu.

“Demikian juga yang terjadi di kawasan Cagar Budaya situs Darmo. Jadi pada saat ditetapkan, itu belum banyak yang ditemukan, apakah ada bangunan cagar budaya atau tidak, tapi kemudian setelah kita meneliti, kurang lebih ada 10 bangunan di kawasan Darmo yang merupakan Cagar Budaya,” ungkapnya.

Sepuluh bangunan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya di kawasan Jalan Raya Darmo antara lain:

1. Apotek Kimia Farma (Jalan Raya Darmo No. 2-4)
2. PT Bank CIMB Niaga (Jalan Raya Darmo No. 26)
3. Gedung Wismilak (Jalan Raya Darmo No. 36-38)
4. Graha Wismilak (Jalan Raya Darmo No. 36-38)
5. Rumah tinggal (Jalan Raya Darmo No. 42-44)
6. SMP-SMA Santa Maria (Jalan Raya Darmo No. 49)
7. Bank Bangkok/Bank Permata (Jalan Raya Darmo No. 73)
8. Rumah Sakit Darmo (Jalan Raya Darmo No. 90)
9. Rumah Dinas Panglima Kodam V/Brawijaya (Jalan Raya Darmo No. 100)
10. Eks Museum Mpu Tantular/Perpustakaan Bank Indonesia (Jalan Taman Mayangkara/Darmo No. 6)

Hasti yang juga merupakan Dosen Arsitektur di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya menyatakan bahwa bangunan dan situs yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya telah diberi penanda resmi berupa plakat.

“Jadi semua bangunan dan kawasan atau situs, itu sudah kita letakkan plakat. Jadi kalau pemerintah akan merawat atau masyarakat bisa langsung tahu, bahwa ketika ada plakatnya berarti itu adalah bangunan cagar budaya,” tutur Hasti.

Meski SK penetapan kawasan Cagar Budaya telah terbit sejak 1998, namun pemasangan plakat baru dilakukan sepuluh tahun kemudian, yaitu pada 2008. Hal ini disebabkan belum adanya ketentuan dari Kemendikbud mengenai keharusan pemasangan plakat pada masa sebelumnya.

“Selanjutnya kalau itu bangunan yang bukan mendapatkan SK cagar budaya, namun dia itu ada di dalam kawasan, maka sifatnya untuk merawatnya itu partisipatif, namun kita tetap mengawal dalam koridor,” imbuhnya.

Sementara itu, pemerhati sejarah dari Komunitas Begandring Soerabaia, Kuncarsono Prasetyo, turut memberikan penjelasan terkait status bangunan di Jalan Darmo No. 30. Ia menegaskan bahwa bangunan tersebut tidak pernah tercatat dalam daftar resmi bangunan Cagar Budaya di Kota Surabaya.

“Kami memiliki data tentang jumlah bangunan cagar budaya, terakhir ada sekitar 200 lebih. Nah, itu (Jalan Darmo 30) tidak ada, bangunan yang sekarang dimasalahkan. Makanya saya juga heran,” ujar Kuncar.

Ia menjelaskan bahwa meski suatu bangunan berada dalam kawasan Cagar Budaya, tidak serta-merta bangunan tersebut otomatis menjadi Cagar Budaya. Sebagai contoh, kompleks Katedral Surabaya memiliki beberapa bangunan Cagar Budaya, namun pembangunan tetap dimungkinkan di antara bangunan-bangunan tersebut.

“Makanya di kompleksnya katedral, gereja tidak diapapain, tapi di antara gereja dan keuskupan dibangun tidak masalah. Karena kawasan cagar budaya itu ada karena beberapa, bukan semuanya. Makanya ini yang perlu diluruskan,” jelasnya.

Menanggapi adanya plakat cagar budaya di sekitar Jalan Darmo No. 30, Kuncar menjelaskan bahwa plakat tersebut merujuk pada kawasan secara keseluruhan, bukan pada satu bangunan tertentu. “(Plakat) itu memang tidak merujuk di satu objek, tapi kawasan,” pungkas dia. (*/Pr/An/C1)

Bagikan:
Tag:Bangunan BersejarahCagar BudayaCagar Budaya SurabayaJalan Darmo 30ODCBPlakat Cagar BudayaTACB Surabaya
Ad imageAd image

Bicara Terkini

dok. Jemaah haji Debarkasi Surabaya kloter pertama saat tiba di Bandara Internasional Juanda, Kamis (12/6/2025) pukul 10.10 WIB | Sumber Foto: Kemenag RI
Kepulangan 2 Kloter Haji Asal Jatim Tertunda, PPIH Imbau Keluarga Tetap Tenang
Selasa, 24 Jun 2025
Ilustrasi penahanan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa | Sumber Foto: Cre-AI/BI
Dana Desa Rp127 Juta Dipakai Judol, Aparat di Serang Ditangkap Polisi
Selasa, 24 Jun 2025
Latma_CARAT_2025
Latma CARAT 2025: TNI AL dan US Navy Perkuat Sinergi Kerja Sama Maritim
Selasa, 24 Jun 2025
dok. Taman Suroboyo di Jalan Pantai Kenjeran, Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, Jawa Timur | Sumber Foto: Dna/BI
Jam Malam Anak di Surabaya Mulai Berlaku, Ini Aturannya!
Selasa, 24 Jun 2025
Mothik (tengah) senjata khas Ponorogo, tampil di pameran pusaka Grebeg Suro 2025 | Sumber Foto: Kominfo Ponorogo
Mengenal Mothik, Senjata Khas Ponorogo di Pameran Grebeg Suro
Selasa, 24 Jun 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Polda Jateng Bongkar Kasus TPPO Modus Pekerja Migran Ilegal ke Eropa

Penyelundupan 81 Koli Ballpress Ilegal Asal Malaysia Digagalkan di Nunukan

KKP Amankan Kapal Ikan Filipina dan 1.950 Butir Telur Penyu Ilegal

Menlu Ungkap Agenda Presiden Prabowo di Rusia, Salah Satunya Bertemu Putin

2.550 Perusahaan Ramaikan Jakarta Fair Kemayoran 2025 di JIExpo

Tarif Transjakarta, MRT, LRT Hanya Rp1 di HUT ke-498 Jakarta, Catat Jadwalnya!

Kedubes Iran Siap Bantu Evakuasi WNI di Tengah Konflik Iran-Israel

Berita Lainnya:

Gedung Singa, salah satu gedung cagar budaya di kota lama Surabaya zona Eropa di kawasan Jalan Veteran, Surabaya

Pakar Perkotaan ITS Ungkap Pentingnya Pelestarian Cagar Budaya

Kamis, 23 Mei 2024
Kawasan taman wisata Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah | dok/photo: Humas Kemendikbudristek

Festival Indonesia Bertutur 2022 Digelar di Kawasan Candi Borobudur

Sabtu, 20 Agu 2022
Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke cagar budaya Pura Tirta Empul, Kabupaten Gianyar, Bali, Jumat (6/5/2022) | dok/photo: BPMI Setpres

Kunjungi Pura Tirta Empul, Presiden Dorong Pemeliharaan Aset Kebudayaan Negara

Sabtu, 7 Mei 2022

Eks De Javasche Bank, Saksi Sejarah Perbankan Indonesia

Minggu, 13 Okt 2019
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account