Bicaraindonesia.id, Biak – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil mengamankan dua kapal ikan asing ilegal berbendera Filipina yang tertangkap tangan sedang beroperasi tanpa izin di perairan yurisdiksi Indonesia, tepatnya di Samudera Pasifik utara Papua.
Penangkapan ini menjadi kasus kedua dalam dua bulan terakhir. Sebelumnya, pada April lalu, KKP juga menggagalkan aksi serupa di Laut Sulawesi.
Dua kapal ilegal yang ditangkap kali ini masing-masing bernama FB TWIN J-04 dengan kapasitas 130,12 GT dan FB YANREYD-293 berkapasitas 116 GT.
Kapal YANREYD diketahui berfungsi sebagai kapal pengangkut ikan dengan membawa hasil tangkapan sekitar 5 ton dan membawa 7 awak kapal. Sementara kapal TWIN J-04 merupakan kapal penangkap yang mengangkut ±10 kg ikan cakalang dan diawaki 25 orang.
“Saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, seluruh awak kapalnya berkewarganegaraan Filipina dan kapal tidak memiliki perizinan dari Pemerintah Indonesia, serta ditemukan sejumlah hasil tangkapan ikan tuna dan cakalang,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam keterangannya di Biak, Jumat (9/5/2025).
Aksi pengamanan dua kapal ikan ilegal ini dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 04 yang dinakhodai Jendri Erwin Mamahit. Operasi pengawasan berada di bawah kendali Stasiun PSDKP Biak, dalam wilayah Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717.
Diketahui, kapal-kapal asing tersebut menggunakan alat tangkap jenis purse seine berukuran besar yang dikenal sangat efektif dalam menangkap ikan Tuna Tongkol dan Cakalang (TTC).
Namun penggunaan alat tangkap ini juga mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan karena turut menangkap baby tuna.
Kegiatan penangkapan ikan secara ilegal ini disebut menyebabkan kerugian ekologis dan ekonomi yang signifikan bagi Indonesia.
“Dari hasil operasi ini, maka kerugian negara yang bisa diselamatkan sebesar Rp50,4 miliar. Untuk itu, kasus ini akan diproses pidana oleh PPNS Perikanan di PSDKP Biak,” tegas Ipunk.
Direktur Pengendalian Operasi Armada Ditjen PSDKP, Saiful Umam, mengungkap bahwa modus operandi para pelaku ialah hit and run, yaitu menangkap ikan di wilayah perbatasan Indonesia lalu segera melarikan diri ke luar wilayah untuk menghindari pengawasan.
“Saat ditangkap KP Hiu Macan 04, kapal TWIN J-04 baru saja memindahkan ikan hasil tangkapan ke kapal pengangkut JENREYD,” terang Saiful.
Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Biak, Mochamad Erwin, menambahkan bahwa dalam proses hukum lebih lanjut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan menetapkan tersangka dari pihak nakhoda kapal.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku illegal fishing di Indonesia.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp30 miliar. (*/Sp/A1)