Bicaraindonesia.id, Jakarta – Dalam upaya menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dengan menuntaskan 3.326 kasus premanisme melalui operasi kepolisian kewilayahan serentak yang digelar sejak 1 Mei 2025 di seluruh Indonesia.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari strategi Polri dalam menjamin stabilitas keamanan nasional serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ribuan kasus premanisme tersebut merupakan cerminan nyata dari keseriusan Polri dalam menciptakan ruang publik yang aman bagi masyarakat dan dunia usaha.
“Polri tidak akan menoleransi aksi-aksi intimidasi, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang berlindung di balik nama organisasi masyarakat,” tegas Sandi dalam keterangannya di Jakarta dikutip pada Sabtu (10/5/2025).
Sejumlah kasus menonjol turut terungkap dalam operasi ini, termasuk Polres Subang yang berhasil mengamankan sembilan pelaku premanisme di kawasan industri, Polresta Tangerang yang menangkap 85 preman, serta Polda Kalimantan Tengah yang memanggil Ketua GRIB Kalteng terkait kasus penutupan PT BAP.
Penuntasan kasus-kasus ini memberikan dampak langsung dalam menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Dengan terjaminnya keamanan, investor diyakini akan lebih percaya untuk menanamkan modalnya di berbagai sektor strategis tanah air.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan bahwa penumpasan kasus premanisme ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan dunia usaha, sekaligus menjaga ruang publik tetap aman dan kondusif.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025. Melalui surat itu, seluruh jajaran Polda dan Polres diinstruksikan untuk melakukan penegakan hukum secara terstruktur dan terpadu, dengan didukung oleh pendekatan intelijen, preemtif, dan preventif.
Adapun sasaran penindakan dalam operasi ini mencakup berbagai bentuk kejahatan premanisme seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, perusakan fasilitas umum, pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, hingga penculikan.
Selain itu, Polri juga mengadopsi sejumlah langkah strategis guna memastikan efek jera bagi para pelaku. Langkah tersebut meliputi penegakan hukum terhadap organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang terbukti melakukan tindak pidana, razia praktik pungli dan premanisme, verifikasi legalitas ormas yang terlibat, serta rekomendasi pembekuan atau pencabutan izin terhadap ormas yang melanggar hukum.
Dalam pelaksanaannya, Polri tidak bekerja sendiri. Sinergi dilakukan bersama TNI, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan stabilitas keamanan yang berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. (*/Hum/A1)